SokoBerita

Cara Cek Dana Bansos PKH Tahap 2 Juni 2025 yang Sudah Cair Cukup Gunakan NIK KTP Anda

Penerima manfaat PKH 2025 kini bisa cek status bansos dengan mudah via HP. Tak perlu lagi ke kantor desa/dinsos, cukup online dan pantau pencairan Anda.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
19 Juni 2025
<p>Ilustrasi pecahan uang rupiah. Berikut cara cek status pencairan bansos PKH tahap 2 Juni 2025 lewat HP cukup gunakan NIK KTP. (Foto: Freepik).</p>

Ilustrasi pecahan uang rupiah. Berikut cara cek status pencairan bansos PKH tahap 2 Juni 2025 lewat HP cukup gunakan NIK KTP. (Foto: Freepik).

SOKOGURU - Bagi masyarakat yang termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025, ada kabar baik.

Sekarang ini, masyarakat tidak perlu lagi mengunjungi kantor desa/kelurahan atau dinas sosial untuk melakukan pengecekan status penerima bansos PKH 2025.

Sebab, proses pengecekan bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) kali ini jauh lebih mudah dan praktis, bisa dilakukan lewat HP.

Kini masyarakat dengan mudah memverifikasi status penerima bansos PKH 2025 cukup menggunakan HP secara online.

Penyaluran Bansos PKH Tahap 2 2025 Dimulai

Penyaluran bansos PKH tahap 2 ini telah dimulai sejak akhir Mei lalu. Seperti disampaikan oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf beberapa waktu lalu.

"Penyaluran mulai dilakukan secara bertahap," kata Mensos Saifullah Yusuf, seperti dikutip dari laman Kemensos, Kamis (19/6).

Diperkirakan pada tahap ini, ada sekitar 16,5 juta KPM akan menerima dana bansos PKH tahap 2 tahun 2025.

Cara Cek Status Pencairan Bansos PKH

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, yang dananya sudah dicairkan, terdapat dua metode yang bisa dilakukan.

Pastikan perangkat seluler terhubung dengan jaringan internet yang stabil, agar proses pengecekan berjalan lancar.

Cek Bansos PKH Melalui Website Resmi Kemensos

Cara ini sangat mudah dan tidak memerlukan aplikasi tambahan. Cukup ikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka peramban web di HP Anda, lalu kunjungi situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.

2. Pilih wilayah domisili Anda secara berurutan, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.

3. Masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Isikan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar untuk memastikan Anda bukan robot.

5. Terakhir, klik tombol 'Cari Data'.

Tunggu beberapa saat hingga sistem secara otomatis menampilkan status Anda sebagai penerima bansos PKH 2025.

Cek Bansos PKH Melalui Aplikasi Cek Bansos

Metode kedua adalah menggunakan aplikasi resmi yang dapat diunduh di ponsel pintar Anda.

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store.

2. Jika Anda belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu menggunakan data dari KTP Anda.

3. Pilih opsi 'Buat Akun Baru'.

4. Lengkapi semua data diri yang diminta pada kolom yang tersedia secara akurat.

5. Buat username dan password yang unik dan mudah Anda ingat untuk login.

Setelah pendaftaran berhasil, masuk ke aplikasi menggunakan username dan password yang telah Anda buat.

6. Pilih menu 'Cek Bansos' yang terletak di bagian atas tampilan aplikasi.

7. Masukkan alamat domisili Anda secara lengkap, mulai dari provinsi hingga desa/kelurahan.

8. Masukkan nama lengkap Anda sesuai KTP.

9. Tekan 'Cari Data'.

Aplikasi akan segera menampilkan status kepesertaan bansos Anda. Jika Anda terdaftar sebagai penerima manfaat, akan muncul informasi detail berupa nama, umur, status bansos, dan periode pencairannya.

Cara Mencairkan Dana Bansos PKH

Dana bansos PKH dapat dicairkan dengan mudah menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang memang dimiliki oleh setiap penerima manfaat.

Proses pencairan dana dapat dilakukan melalui ATM bank penyalur. Anda bisa mengunjungi mesin ATM dari bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, atau BSI.

Cukup masukkan kartu KKS ke mesin ATM, lalu ikuti petunjuk yang tertera di layar untuk menarik dana sesuai saldo yang tersedia.(*)