SOKOGURU - Bantuan Subsidi Upah (BSU 2025) senilai Rp 600 ribu sempat menimbulkan harapan besar di kalangan pekerja. Pasalnya, bantuan ini terbukti sangat membantu memenuhi kebutuhan hidup di tengah harga pangan yang kian melambung. Tak sedikit yang menunggu kabar baik pencairan lanjutan pada September 2025. Namun, apakah benar BSU akan cair lagi?
Fakta Resmi: Tidak Ada Pencairan BSU September 2025
Harapan tersebut harus pupus. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa BSU 2025 tidak akan cair lagi di Agustus maupun September. Program ini resmi dihentikan setelah tahap pencairan periode Juni–Juli 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa anggaran stimulus kuartal III dan IV tahun 2025 dialihkan untuk program lain, seperti:
Baca Juga:
* Diskon transportasi,
* Pembangunan sekolah,
* Program makan bergizi gratis,
* Insentif di sektor lain untuk menstabilkan ekonomi.
Ringkasan Fakta Penting BSU 2025
Pertanyaan & Jawaban
Apakah BSU September 2025 cair? Tidak, dihentikan setelah Juli 2025
Berapa total bantuan? Rp 600 ribu (Rp 300 ribu × 2 bulan dicairkan sekaligus)
Sampai kapan bisa klaim? Hingga 12 Agustus 2025 di Kantor Pos
Kenapa tidak ada tahap baru? Anggaran dialihkan ke program stimulus lain
Ada bantuan alternatif? Ya, diskon transportasi, program gizi, dan dukungan pendidikan
Hati-Hati Informasi Hoaks
Banyak beredar kabar di media sosial mengenai pencairan BSU September. Namun, informasi ini tidak benar. Penerima diimbau hanya mengacu pada situs resmi pemerintah, seperti bsu.kemnaker.go.id atau kemnaker.go.id, untuk menghindari penipuan.
Kesimpulan
Tidak ada pencairan BSU 2025 di bulan September. Program bantuan ini hanya diberikan satu kali untuk periode Juni–Juli dengan nilai total Rp 600 ribu. Ke depan, masyarakat disarankan untuk memantau program bantuan pemerintah lainnya yang sudah disiapkan sebagai gantinya.
Jangan sampai termakan hoaks, pastikan cek informasi BSU hanya lewat kanal resmi Kemnaker dan pemerintah pusat.(*)
Sumber: KEMNAKER