SokoBerita

Aturan PPPK Paruh Waktu: Syarat, Mekanisme, dan Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu Berdasarkan KepmenPANRB 2025

PPPK Paruh Waktu resmi diatur KepmenPANRB 16/2025. Statusnya ASN, dan bisa diangkat jadi PPPK penuh waktu jika kinerja baik serta anggaran tersedia dan evaluasi

By Aulia Salsa Nabila  | Sokoguru.Id
27 September 2025
<p>Ilustrasi ASN. Simak aturan dan mekanisme PPPK Paruh waktu jadi status penuh waktu. Foto: sokoguru.id</p>

Ilustrasi ASN. Simak aturan dan mekanisme PPPK Paruh waktu jadi status penuh waktu. Foto: sokoguru.id

SOKOGURU - Pemerintah melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 resmi mengatur skema PPPK Paruh Waktu. 

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024 (CPNS 2024/PPPK 2024).

Lalu, apakah PPPK Paruh Waktu bisa beralih menjadi PPPK penuh waktu? 

Berdasarkan aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu, jika instansi terkait mengusulkan pengangkatan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja, setelah mendapat persetujuan kebutuhan dari Menteri PANRB.

PPPK Paruh Waktu ditujukan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan memenuhi salah satu kriteria: 

Pernah ikut seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1/2 namun tidak memperoleh formasi.

Skema ini dibuka untuk memenuhi kebutuhan jabatan tertentu, seperti guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta berbagai posisi layanan dan pengelolaan operasional.

Adapun tahapan pengadaannya meliputi: usulan kebutuhan oleh instansi, penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB, penetapan nomor induk PPPK/identitas ASN oleh BKN, hingga keputusan pengangkatan resmi sebagai PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu tetap diakui sebagai ASN, serta memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (*)