SOKOGURU - Kementerian Agama resmi menaikkan tunjangan profesi guru Non PNS dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta setiap bulan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan kebijakan ini saat tausiyah kepada sekitar 7.000 ASN dalam acara doa bersama yang digelar secara daring.
“Nasib para guru sudah mulai banyak diperhatikan. Di Kementerian Agama kami meningkatkan 700 persen sertifikasi (pendidikan profesi) guru yang selama ini susah," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar pada Kamis, 4 September 2025.
"Dan kita tambah kesejahteraan guru (Non PNS), tadinya hanya 1,5 juta, sekarang menjadi 2 juta per bulan,” katanya.
Menurut Menag, profesi guru memiliki kedudukan mulia karena menjadi pelayan umat sekaligus pelayan bangsa.
“Saya seorang guru. Bapak saya seorang guru. Saya sering mengatakan guru itu luar biasa. Guru-guru kita banyak.” tuturnya menegaskan.
Pemerintah pun menjadikan peningkatan kesejahteraan guru sebagai salah satu prioritas utama.
Komitmen nyata juga tampak dari peningkatan jumlah penerima tunjangan profesi.
Tahun ini sebanyak 227.147 guru Non PNS merasakan manfaat kenaikan tunjangan yang sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta.
Selain itu, lebih dari 102 ribu guru madrasah dan pendidikan agama mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), melonjak hingga 700 persen dari tahun sebelumnya.
Tidak hanya itu, Kementerian Agama turut membuka jalan lebih luas bagi tenaga pendidik honorer.
Dalam tiga tahun terakhir, sekitar 52 ribu guru honorer berhasil diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini menjadi bukti bahwa pemerintah terus memperkuat peran guru sekaligus memastikan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.
FAQ tentang Kenaikan Tunjangan Profesi Guru Non PNS 2025
1. Berapa besaran tunjangan profesi guru Non PNS terbaru tahun 2025?
Pada tahun 2025, tunjangan profesi guru Non PNS resmi naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan sesuai kebijakan Kementerian Agama.
2. Siapa saja yang berhak menerima tunjangan profesi guru Non PNS?
Tunjangan profesi diberikan kepada guru Non PNS yang sudah mengikuti sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG) sesuai syarat dari Kemenag.
3. Apa alasan pemerintah menaikkan tunjangan guru Non PNS?
Kenaikan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru serta mendorong kualitas pendidikan nasional, sekaligus memberi apresiasi pada tenaga pendidik Non PNS.
4. Berapa jumlah guru Non PNS yang menerima kenaikan tunjangan profesi 2025?
Sebanyak 227.147 guru Non PNS di seluruh Indonesia telah menerima tunjangan profesi dengan nominal terbaru Rp2 juta per bulan.
5. Apa itu Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan?
PPG dalam jabatan adalah program pelatihan profesi bagi guru yang menjadi syarat utama untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari pemerintah.
6. Apakah guru honorer juga mendapat perhatian dari pemerintah?
Ya, dalam tiga tahun terakhir sebanyak 52 ribu guru honorer berhasil diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Kemenag.
7. Bagaimana cara mengikuti sertifikasi atau PPG bagi guru Non PNS?
Guru Non PNS dapat mengikuti program PPG melalui seleksi resmi dari Kementerian Agama yang biasanya diumumkan secara berkala di laman resmi Kemenag. (*)