SokoBerita

Akhirnya! STIKOM Bandung Keluar dari Jerat Sanksi Berat, Mahasiswa Bisa Bernapas Lega

STIKOM Bandung resmi bebas dari sanksi berat. Kini kampus kembali normal: buka penerimaan mahasiswa baru, cairkan KIP-Kuliah, gelar yudisium dan wisuda.

By Elda Laya Gusti Anjani  | Sokoguru.Id
06 September 2025
<p>Potret kampus STIKOM BANDUNG.</p>

Potret kampus STIKOM BANDUNG.

SOKOGURU - Setelah sempat berada dalam bayang-bayang sanksi berat, Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Bandung kini bisa kembali berdiri tegak. 

Kabar gembira itu datang usai keluarnya surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada 26 Agustus 2025. 

Surat tersebut menegaskan, bahwa sanksi yang sebelumnya membelit STIKOM Bandung resmi diturunkan dari Sanksi Sedang menjadi Sanksi Ringan.

Momen penting ini disambut langsung oleh Ketua STIKOM Bandung, Dr. Dedy Djamaluddin Malik, MS, bersama Yayasan Nurani Bangsa Bandung. 

Penyerahan surat penurunan sanksi bahkan dilakukan secara resmi oleh Kepala LLDikti Wilayah IV Jawa Barat, Dr. Lukman, S.T., M.Hum., di kantor LLDikt.

Dampak Langsung untuk Mahasiswa

Dengan status baru ini, STIKOM Bandung kembali memperoleh hak penuh, di antaranya:

1. Bisa menerima mahasiswa baru Tahun Akademik 2025/2026.

2. Dana bantuan KIP Kuliah kembali bisa dicairkan.

3. Proses sidang yudisium dan wisuda kembali berjalan.

4. Lulusan dapat menyelesaikan administrasi akademik.

5. Kampus kembali berhak atas program bantuan dari Kemendikbudristek.

Hal ini menjadi kabar menggembirakan bagi mahasiswa yang sebelumnya khawatir dengan masa depan kuliahnya.

Apresiasi dan Harapan

Ketua STIKOM Bandung menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras, termasuk mahasiswa, dosen, dan tim task force. 

“Ini adalah momentum kebangkitan STIKOM Bandung untuk terus memperbaiki diri dan memberikan layanan pendidikan terbaik,” ujar Dr. Dedy.

LLDikti Wilayah IV juga memastikan pencairan dana KIP-K Semester Ganjil dan Genap 2024/2025 segera diproses. Dengan demikian, mahasiswa penerima manfaat bisa kembali bernapas lega.(*)