AirNav Indonesia Alihkan dan Batalkan Sejumlah Pendaratan di Soekarno-Hatta, Cuaca Ekstrem Landa Jakarta

Jarak pandang di semua landasan pacu di Soekarno-Hatta, tercatat berada di bawah 1000 meter, yang merupakan batas minimum prosedur pendaratan bagi pesawat.

Author Oleh: Rosmery C Sihombing
12 Januari 2026
<p>Hujan deras sebabkan pengalihan dan pembatalan pendaratan di Soekarno-Hatta, AirNav pastikan seluruh langkah demi keselamatan penerbangan. (Dok. AirNav Indonesia)</p>

Hujan deras sebabkan pengalihan dan pembatalan pendaratan di Soekarno-Hatta, AirNav pastikan seluruh langkah demi keselamatan penerbangan. (Dok. AirNav Indonesia)

SOKOGURU, JAKARTA- AirNav Indonesia terpaksa melakukan serangkaian prosedur pengalihan hingga pembatalan pendaratan sejumlah penerbangan tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, akibat cuaca buruk.

Manajemen AirNav Indonesia mengambil keputusan tersebut sebagai langkah antisipasi demi menjamin keselamatan penerbangan. 

Demikian disampaikan Executive Vice President (EVP) of Corporate Secretary AirNav Indonesia, Hermana Soegijantoro, menyampaikan hal itu di Jakarta, dalam keterangan resmi Kementerian BUMN, Senin, 12 Januari 2026.

Baca juga: Menhub Dudy Minta Operator Utamakan Keselamatan Penumpang dalam Hadapi Cuaca Buruk

“Langkah ini adalah bagian dari layanan navigasi yang harus kami lakukan, mengacu pada kondisi cuaca buruk yang berisiko terhadap keselamatan penerbangan.Semua dilakukan berdasarkan aturan dan ketentuan, serta dengan satu alasan, yaitu untuk keselamatan penerbangan,” jelasnya.

Hujan dengan intensitas tinggi yang turun tanpa henti sejak Senin pagi di wilayah Jakarta dan sekitarnya berdampak signifikan terhadap operasional penerbangan.

Manajemen AirNav Indonesia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari prosedur keselamatan yang wajib dijalankan oleh petugas Air Traffic Controller (ATC) dalam memberikan layanan pemanduan pesawat.

Baca juga: Jalur Kupang–Rote Hadapi Tantangan Cuaca Ekstrem Akhir Tahun, ASDP Tingkatkan Kesiapan Layanan

Hermana menjelaskan, perubahan pelayanan navigasi penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta terutama terjadi pada periode pukul 05.00–10.00 WIB, saat hujan deras mengguyur kawasan bandara dan sekitarnya.

Kondisi tersebut memicu peningkatan pergerakan pesawat yang harus melakukan pembatalan pendaratan (go-around) serta pengalihan pendaratan (divert) ke bandara alternatif.

Pada periode tersebut, sambungnya, jarak pandang (visibility) di semua landasan pacu yang ada di Soekarno-Hatta, tercatat berada di bawah 1000 meter, yang merupakan batas minimum prosedur pendaratan bagi pesawat.

Baca juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem Pemkot Bandung Perkuat Koordinasi Penanggulangan Bencana

"Kalau dipaksakan untuk terus mendarat, itu sangat membahayakan. Karena itu, kondisi ini mengakibatkan terjadinya penumpukan lalu lintas kedatangan (arrival traffic) di wilayah udara Jakarta,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari prosedur keselamatan, petugas ATC menginstruksikan pesawat untuk melakukan holding di area atau pola yang telah ditetapkan.

Durasi holding berkisar antara 40 menit hingga 1 jam, dengan jumlah pesawat yang sempat berada dalam holding mencapai sekitar 15 pesawat.

Selain itu, tercatat 16 pesawat diarahkan untuk mendarat di bandara alternatif.

“Tujuan divert antara lain ke Palembang sebanyak dua pesawat, kemudian ke Semarang sebanyak tiga pesawat, Halim Perdanakusuma (3 pesawat), Tanjung Pandan (1 pesawat), Pangkalpinang (1 pesawat), Solo (2 pesawat), Yogyakarta International Airport/YIA (4 pesawat), dan Jambi (1 pesawat),” imbuhnya.

Ia menegaskan, prosedur go-around, holding, dan divert merupakan langkah baku dalam keselamatan penerbangan yang diterapkan ketika kondisi cuaca atau faktor operasional tidak memenuhi standar keselamatan.

Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan pilot.

“Sementara petugas ATC memberikan informasi cuaca, kondisi lalu lintas, serta clearance sebagai rekomendasi guna memastikan separasi pesawat tetap aman,” tegasnya.

Hermana menambahkan, seluruh prosedur tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta regulasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), termasuk Annex 2, Annex 6, dan CASR yang berlaku di Indonesia.

Seluruh regulasi tersebut menegaskan bahwa keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama, dengan Pilot in Command sebagai pemegang kewenangan tertinggi dalam pengambilan keputusan keselamatan.

Untuk mengantisipasi dampak lebih luas, AirNav Indonesia juga melakukan manajemen lalu lintas penerbangan secara intensif, antara lain dengan menerapkan ground delay di sejumlah bandara keberangkatan guna mengurangi kepadatan di wilayah udara Jakarta.

Selain itu, dilakukan pengaturan interval keberangkatan, serta koordinasi cuaca berkelanjutan dengan BMKG dan pengelola bandara alternatif terkait kesiapan apron dan kapasitas penerimaan penerbangan divert.

“Sepanjang waktu, AirNav Indonesia terus memantau perkembangan cuaca dan lalu lintas penerbangan secara real-time.

"Ini adalah komitmen kami untuk memastikan pelayanan navigasi penerbangan yang diberikan dapat optimal, selamat, aman, dan andal, sekaligus meminimalisasi dampak operasional bagi maskapai dan pengguna jasa,” pungkas Hermana. (SG-1)