SokoBerita

Ada Tunjangan Transportasi untuk PPPK Paruh Waktu 2025, Ketahui Syaratnya

PPPK paruh waktu bisa menerima tunjangan transportasi bila memenuhi kondisi tugas di lokasi, mobilitas tinggi, serta regulasi instansi. Ketentuan berbeda-beda.

By Shinta Kamelia  | Sokoguru.Id
28 September 2025
<p>Ilustrasi ASN PPPK. Simak faktor PPPK Paruh Waktu bisa mendapat tunjangan transportasi.</p>

Ilustrasi ASN PPPK. Simak faktor PPPK Paruh Waktu bisa mendapat tunjangan transportasi.

SOKOGURU – Satu di antara pertanyaan yang sering muncul terkait skema PPPK paruh waktu adalah: apakah mereka berhak menerima tunjangan transportasi? 

Jawabannya bukan mutlak — ada kondisi dan regulasi yang harus dipenuhi agar tunjangan tersebut dapat diberikan.

Meski statusnya paruh waktu, PPPK memiliki peluang untuk memperoleh tunjangan seperti transportasi, selama tugasnya melibatkan mobilitas dalam instansi. 

Tidak semua PPPK akan secara otomatis menerima tunjangan; keputusan tergantung kebijakan instansi dan lokasi penugasan.

Kondisi yang Memungkinkan

Tunjangan transportasi dapat diberikan apabila PPPK paruh waktu harus berpindah lokasi kerja antar unit atau hari tugas berbeda tempat. 

Bila tugasnya statis di satu lokasi, tunjangan ini mungkin tidak diberikan. Instansi juga harus memiliki anggaran untuk menunjang transport fasilitas pegawai.

Jika mobilitas tinggi dan lokasi kerja beragam, tunjangan transportasi bisa menjadi bagian dari paket kompensasi bersama gaji pokok. Namun, ini harus tertulis dalam perjanjian kerja atau peraturan instansi.

Regulasi & Kebijakan Daerah

Ketentuan pemberian tunjangan transportasi bagi PPPK paruh waktu tidak diatur secara seragam di level nasional. 

Setiap instansi atau pemerintah daerah bisa menetapkan standar berbeda tergantung kapasitas dan regulasi internal.

Beberapa daerah mungkin telah menerbitkan surat edaran atau peraturan daerah yang mencantumkan kompensasi transportasi bagi pegawai kontrak, termasuk PPPK paruh waktu, selama ketentuan terpenuhi.

Perbandingan dengan PPPK Penuh Waktu

Penuh waktu biasanya lebih pasti mendapatkan tunjangan transportasi karena beban kerja dan mobilitas lebih besar. 

Sedangkan paruh waktu harus membuktikan bahwa tugasnya memerlukan mobilitas agar mendapatkan tunjangan tersebut.

Selain itu, tunjangan untuk penuh waktu biasanya sudah menjadi bagian dari paket penghasilan tetap, sementara bagi paruh waktu bisa berbentuk insentif tambahan.

Faktor Penentu Pemberian Tunjangan Transportasi

Beberapa faktor yang memengaruhi keputusan instansi untuk memberi tunjangan transportasi:

1. Jarak antar tempat tugas

2. Frekuensi pergerakan dalam satu hari

3. Anggaran instansi

4. Kebijakan internal instansi

Bagaimana Cara Mendapatkan

PPPK paruh waktu yang ingin mengajukan tunjangan transportasi seyogianya:

- Memperiksa perjanjian kerja atau surat tugas apakah menyebut tunjangan transport.

- Mengajukan permohonan ke atasan atau pejabat kepegawaian instansi.

- Menyertakan bukti mobilitas antar lokasi (surat tugas atau penugasan) jika diperlukan.

Jika instansi tidak memiliki kebijakan tunjangan transportasi, PPPK paruh waktu bisa tidak mendapatkan fasilitas tersebut meskipun mobilitas tinggi. 

Dalam kasus seperti ini, pegawai harus merujuk pada peraturan daerah atau meminta klarifikasi resmi.

Bagi banyak PPPK paruh waktu, tunjangan transportasi menjadi salah satu kebutuhan agar pekerjaan mereka layak secara finansial. 

Diharapkan instansi bisa memperjelas kebijakan ini dan menyesuaikannya dengan kondisi geografis pegawai. (*)