SokoBerita

Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025

Jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 sudah tersedia. Peserta dapat cek langsung melalui situs resmi atau instansi masing-masing dengan prosedur yang mudah.

By Shinta Kamelia  | Sokoguru.Id
27 September 2025
<p>Cek jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025, simak caranya.</p>

Cek jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025, simak caranya.

SOKOGURU – Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi tahap akhir yang paling dinantikan peserta setelah lulus seleksi. 

Proses ini menandai pengesahan status resmi sebagai aparatur pemerintah kontrak dan menjadi pintu masuk untuk mulai bertugas sesuai perjanjian kerja.

Agar tidak ketinggalan, peserta perlu mengetahui cara mengecek jadwal pelantikan yang diumumkan pemerintah. 

Informasi bisa didapatkan melalui instansi masing-masing dan juga situs resmi BKN.

Cara Cek Jadwal di Instansi

1. Datangi kantor kepegawaian atau sekretariat instansi tempat mendaftar PPPK.

2. Periksa papan pengumuman atau layar informasi di kantor instansi.

3. Kunjungi website resmi instansi, biasanya jadwal pelantikan dipublikasikan di halaman pengumuman.

4. Ikuti media sosial resmi instansi, karena update jadwal sering dibagikan melalui kanal tersebut.

Cara Cek Jadwal Melalui Situs Resmi BKN

Selain lewat instansi, peserta juga dapat memanfaatkan portal resmi BKN, yaitu MOLA BKN. Berikut prosedurnya:

1. Buka situs monitoring-siasn.bkn.go.id.

2. Pilih layanan Penetapan NIP/NI PPPK pada menu yang tersedia.

3. Masukkan nomor peserta atau identitas sesuai data pendaftaran.

4. Sistem akan menampilkan status usulan, penetapan, hingga SK pengangkatan.

5. Catat informasi jadwal pelantikan yang muncul sebagai referensi resmi.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum menghadiri pelantikan, peserta wajib menyiapkan dokumen penting seperti KTP, SKCK, surat keterangan sehat, serta dokumen lain yang diminta instansi. 

Pakaian biasanya mengikuti ketentuan ASN, yakni seragam resmi atau busana formal putih atas hitam bawah.

Konsekuensi Jika Terlambat

Keterlambatan hadir pada jadwal pelantikan bisa menyebabkan penundaan atau pembatalan pengangkatan. 

Oleh sebab itu, pengecekan jadwal harus dilakukan secara berkala agar tidak ada informasi yang terlewat.

Pelantikan tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga menjadi dasar hukum yang mengesahkan status PPPK Paruh Waktu 2025. 

Setelah dilantik, pegawai resmi berhak menerima gaji, tunjangan, serta menjalankan kewajiban sesuai tugas yang ditetapkan instansi.(*)