SOKOGURU - Pemerintah telah mengumumkan pencairan bonus bantuan sosial yang dinanti banyak pihak.
Namun, di tengah kabar gembira ini, tak sedikit KPM yang masih bertanya-tanya: mengapa giliran saya bantuan itu belum juga tiba?
Jangan panik, ada alasan kuat di baliknya yang perlu Anda ketahui.
Bonus bansos penebalan ini memang dinanti banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun, tak semua berkesempatan mendapatkannya.
Ada kriteria spesifik yang membuat sejumlah KPM 'gagal' menerima bonus ini.
Lewat tayangan kanal YouTube Pendamping Sosial, terungkap beberapa alasan krusial di balik tidak cairnya bonus bansos.
Informasi ini penting agar Anda bisa memahami posisi Anda dan tak lagi bertanya-tanya. Mari kita bedah lebih lanjut!
Kriteria Utama yang Menggagalkan Penerimaan Bonus Bansos
Menurut kanal Pendamping Sosial, ada enam kondisi yang bisa menjadi penyebab mengapa Anda belum berkesempatan menerima bonus bantuan sosial penebalan ini.
Coba cek, apakah salah satu dari ciri-ciri ini ada pada diri Anda?
1. Data Tidak Terdaftar di DTSN
Dasar utama penyaluran berbagai bantuan sosial, termasuk bonus bansos penebalan, adalah Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).
Jika data Anda tidak valid atau tidak padan di DTSN, sekalipun Anda merasa sangat layak atau bansos reguler Anda sebelumnya selalu cair, Anda tidak akan mendapatkan bonus bansos ini. Ini adalah gerbang pertama penentu kelayakan.
2. Berada di Posisi Desil Tinggi
Data KPM di dalam DTSN dibagi menjadi 10 desil, yang menggambarkan tingkat sosial ekonomi dari yang paling rendah (desil 1) hingga paling tinggi (desil 10).
Jika Anda, sebagai KPM, berada di posisi desil tinggi yaitu antara desil 6 sampai dengan desil 10, maka Anda dinyatakan tidak lagi layak menerima bantuan sosial, termasuk bonus bansos penebalan ini.
3. Bukan Penerima BPNT Program Sembako
Bonus bansos penebalan ini secara spesifik ditujukan bagi penerima BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Program Sembako.
Apabila Anda adalah penerima bansos PKH murni, tapi belum terdaftar sebagai penerima BPNT, bisa dipastikan Anda belum berkesempatan mendapatkan bonus bansos ini.
Meski demikian, ada kabar baik, banyak KPM penerima PKH murni yang pada tahap 2 lalu sudah resmi menjadi penerima BPNT Program Sembako, membuka peluang mereka untuk bansos penebalan ini.
4. Sudah Dinyatakan Mampu Secara Ekonomi
Proses pemutakhiran data DTSN terus berjalan. Jika setelah dilakukan survei, kondisi ekonomi Anda dinyatakan sudah mampu, maka Anda tidak akan lagi berkesempatan mendapatkan bansos.
Termasuk bansos penebalan ini penting untuk diingat bahwa proses survei ini bersifat bertahap dan terus berjalan.
5. Sudah Meninggal Dunia dan Dilaporkan ke Disdukcapil
Jika penerima bansos telah meninggal dunia dan informasi ini sudah dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), maka datanya akan terbaca di pusat dan secara otomatis bansosnya akan dinonaktifkan.
Ini untuk memastikan bantuan tersalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan masih hidup.
6. Menolak Bantuan Sosial Secara Sadar
Meskipun sangat jarang terjadi, Pendamping Sosial membeberkan bahwa ada sebagian kecil masyarakat yang dengan kesadaran penuh dan sukarela menolak atau mengundurkan diri dari daftar penerima bantuan sosial.
Alasan di baliknya biasanya adalah kesadaran bahwa masih banyak individu atau keluarga lain yang lebih membutuhkan uluran tangan pemerintah.
Penting! Waspada Pungutan Liar dan Pastikan Hak Anda Terpenuhi
Selain memahami kriteria di atas, Pendamping Sosial juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari bonus bansos ini.
Perlu diingat, nominal bonus bansos untuk alokasi Juni dan Juli adalah Rp400.000 (masing-masing Rp200.000 per bulan) dan juga 20 kg beras.
Jika Anda menerima bonus bansos dengan nominal kurang dari Rp400.000, atau diminta pungutan biaya dalam bentuk apapun, itu adalah tindakan salah dan melanggar hukum!
Anda memiliki hak penuh untuk melaporkan oknum tersebut ke Dinas Sosial setempat atau melalui call center Kementerian Sosial.
Masyarakat diberikan keleluasaan untuk melaporkan penyimpangan semacam ini.
Selain itu, bonus bansos ini terdiri dari dua jenis, uang Rp400.000 yang dicairkan melalui KKS atau PT Pos Indonesia, dan beras 20 kg.
Apabila Anda menerima uangnya tetapi tidak mendapatkan jatah beras, Anda berhak mempertanyakan dan meminta hak Anda.
Jangan biarkan hak Anda diambil atau dialihkan oleh pihak lain.
Dengan memahami ciri-ciri di atas dan mewaspadai praktik curang, Anda bisa lebih proaktif dalam memastikan bahwa hak Anda sebagai KPM terpenuhi. (*)