SOKOGURU - Pemerintah segera menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2025.
Penyaluran yang ditujukan untuk alokasi April hingga Juni ini diprediksi mulai dicairkan pada bulan Mei atau paling lambat Juni, sesuai keterangan resmi dari Kementerian Sosial.
Waktu pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 2 semakin dekat. Warga penerima manfaat disarankan bersiap karena pencairan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Pendamping sosial bersama operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG) di tingkat desa menyebutkan bahwa penyaluran kemungkinan dimulai pada bulan Mei ini.
Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau akrab disapa Gus Ipul. Ia menegaskan bahwa penyaluran bantuan tahap 2 akan dimulai pada bulan Mei 2025.
“Kalau nggak Mei ya paling lambat Juni, tapi kemungkinannya Mei,” ujar Gus Ipul saat menyambangi Masjid Baiturrahman di Desa Jati Jejer Rawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada Minggu, 6 April 2025.
Sebelum bantuan dicairkan, data penerima manfaat atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah melalui verifikasi melalui survei langsung oleh petugas pada bulan Maret hingga April, dan masuk dalam basis data Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam proses verifikasi, data KPM yang masuk DTSEN dirangking dalam desil 1 hingga desil 10.
Hanya KPM tertentu yang memenuhi kriteria yang akan ditetapkan sebagai penerima bantuan PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025.
Pemerintah memprioritaskan penyaluran bantuan untuk KPM yang berada dalam kategori desil 1 dan desil 2 karena dianggap paling membutuhkan.
Bantuan sosial akan dicairkan melalui dua mekanisme, yaitu lewat PT Pos Indonesia dan melalui kartu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung ke bank-bank himbara seperti BRI, BNI, BSI, dan Bank Mandiri.
Penerima baru yang belum memiliki rekening akan menerima bantuan melalui PT Pos, sementara KPM lama yang sudah memegang kartu KKS akan mendapatkan bantuan langsung melalui rekening bank himbara masing-masing.
Namun, penting dipahami bahwa memiliki kartu KKS tidak otomatis menjamin seseorang akan terus menerima bantuan.
Baca Juga:
Sistem baru berbasis DTSEN akan mengevaluasi kembali kelayakan penerima.
KPM yang tidak lagi memenuhi kriteria akan digraduasi atau dikeluarkan dari daftar penerima bansos, agar program tepat sasaran dan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang layak.
Bagi masyarakat yang telah memiliki kartu KKS diimbau untuk mengecek kembali kelayakan mereka di DTSEN.
Baca Juga:
Semoga mereka yang benar-benar membutuhkan tetap menjadi penerima bantuan, dan bagi yang belum pernah mendapatkan, ada peluang untuk terdata dan menerima manfaat di tahun ini. (*)