SOKOGURU - Pemerintah mengumumkan aturan baru yang menggembirakan bagi anak-anak penerima bantuan atensi YAPI. Mulai 2025, mereka berpeluang mendapatkan tambahan bantuan sosial berupa PKH dan BPNT.
Kebijakan ini membawa angin segar bagi keluarga miskin yang mengandalkan bantuan pemerintah untuk kebutuhan sehari-hari.
Pembaruan aturan ini disampaikan oleh pendamping sosial kepada masyarakat.
Sebelumnya, penerima bantuan atensi YAPI tidak diperkenankan menerima bansos PKH atau BPNT secara bersamaan.
Ketentuan tersebut kini resmi diubah demi pemerataan bantuan sosial kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu.
“Ketentuan terbaru bagi penerima atensi yapi di mana penerima atensi yapi bisa juga menerima PKH dan BPNT,” tulis Jihan Nabila di akun Facebook miliknya pada Jumat, 23 Mei 2025.
Informasi ini langsung disampaikan oleh pendamping sosial yang bertugas mendampingi masyarakat dalam program bansos.
Dalam ketentuan sebelumnya, apabila seseorang yang menerima PKH atau BPNT juga tercatat menerima bantuan atensi YAPI, maka namanya akan dicoret dari daftar penerima bantuan lainnya.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih penerima manfaat bansos.
Alhamdulillah, dengan adanya perubahan kebijakan ini, banyak penerima yang merasa senang.
Kini mereka yang sangat bergantung pada bantuan pemerintah bisa mendapatkan lebih dari satu jenis bantuan untuk menunjang kehidupan sehari-hari secara lebih layak.
Bantuan atensi YAPI merupakan salah satu bentuk bantuan sosial yang ditujukan khusus bagi anak yatim, piatu, maupun yatim piatu dari keluarga kurang mampu.
Bansos ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mendukung kehidupan yang layak bagi anak-anak yang kehilangan orang tua.
Bansos ini tidak hanya memberikan bantuan dalam bentuk materi, tetapi juga dirancang untuk mendukung anak-anak tumbuh secara optimal.
Pemerintah berharap bantuan ini bisa menjadi jembatan agar mereka dapat hidup mandiri dan produktif di masa depan.
Dalam skema bantuan ini, pemerintah menyalurkan uang tunai sebesar Rp200 ribu per bulan kepada setiap anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang memenuhi kriteria.
Dana ini diharapkan bisa digunakan untuk kebutuhan harian maupun pendidikan.
Mulai tahun 2025, pemerintah menggunakan sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar utama penyaluran bansos.
Data ini diyakini lebih akurat dan dapat memastikan bahwa bantuan tepat sasaran sesuai kondisi ekonomi penerima.
Anak-anak yatim/piatu/yatim piatu yang ingin mendapatkan kombinasi bansos atensi YAPI, PKH, dan BPNT harus terdaftar di DTSEN.
Tanpa data resmi ini, kemungkinan besar pengajuan bansos tidak akan diproses lebih lanjut oleh Kementerian Sosial.
Bagi yang belum terdaftar, pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Playstore.
Proses ini memerlukan unggahan dokumen seperti KTP, KK, dan data pendukung lainnya untuk diverifikasi.
Selain online, pengajuan juga bisa dilakukan secara langsung ke kantor desa atau kelurahan setempat.
Cukup membawa dokumen pribadi seperti KTP dan KK, maka petugas akan membantu proses usulan sebagai penerima bantuan sosial.
Dengan regulasi baru ini, anak yatim/piatu/yatim piatu kini bisa meraih lebih banyak manfaat dari bantuan pemerintah.
Jangan lewatkan kesempatan ini—pastikan data Anda terdaftar di DTSEN agar bisa menerima bansos atensi YAPI sekaligus PKH dan BPNT tahun 2025. (*)