Soko Lokal

Bansos Tahap 2 PKH dan BPNT Cair Mei 2025, Ibu Hamil Wajib Cek Data DTSEN

Dukung pertumbuhan UMKM dengan info bansos PKH & BPNT tahap 2. Cek data DTSEN Anda sekarang agar bantuan cair tepat waktu. Simak panduan lengkapnya!

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
19 Mei 2025
<p>Bansos tahap 2 PKH dan BPNT mulai cair Mei 2025. Cek apakah nama Anda sudah masuk DTSEN, terutama bagi ibu hamil. Simak cara pemutakhiran datanya di sini.</p>

Bansos tahap 2 PKH dan BPNT mulai cair Mei 2025. Cek apakah nama Anda sudah masuk DTSEN, terutama bagi ibu hamil. Simak cara pemutakhiran datanya di sini.

SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyiapkan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) tahap kedua pada Mei 2025. 

Bantuan ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang menyasar masyarakat kurang mampu di seluruh Indonesia. Lantas, bagaimana syarat dan mekanisme pencairannya?

Pencairan Bansos tahap 2 akan dimulai pada minggu ketiga bulan Mei 2025. 

Informasi ini menandakan bahwa pemerintah telah memulai proses persiapan distribusi dana bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdaftar sesuai ketentuan terbaru.

Bansos yang akan disalurkan dalam tahap kedua ini terdiri dari dua jenis utama, yakni PKH dan BPNT. 

Kedua program ini menjadi andalan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat kurang mampu, terutama dalam kondisi ekonomi yang belum stabil pasca-pandemi.

Untuk menjamin ketepatan sasaran penyaluran, Kemensos kini menggunakan sistem basis data tunggal. 

“Adapun untuk Bansos yang akan disalurkan pada tahap 2 ini adalah bantuan PKH dan BPNT. Sebagai informasi, dasar dari penerima bantuan tahap 2 kini sudah menggunakan basis data tunggal,” ungkap sumber resmi.

Basis data tunggal yang digunakan adalah Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Sistem ini dirancang untuk menyatukan seluruh data sosial-ekonomi masyarakat Indonesia dalam satu referensi resmi, guna meminimalkan kesalahan sasaran dan duplikasi data dalam program bansos.

Situasi menjadi dilematis bagi KPM PKH yang sedang hamil, namun belum tercantum dalam data DTSEN. 

Pertanyaannya, apakah masih bisa mendapatkan bantuan untuk komponen ibu hamil? “Lantas bagaimana jika ada KPM Bansos PKH dengan status ibu hamil sementara belum terdata pada DTSEN,” menjadi pertanyaan yang muncul.

Solusi terbaik bagi ibu hamil yang belum masuk data adalah segera melakukan pembaruan informasi. 

Baca Juga:

“Bagi KPM dengan kondisi seperti ini, sebaiknya segera menghubungi pendamping sosialnya masing-masing. Agar nantinya pendamping sosial dapat membantu melakukan pemutakhiran data KPM,” jelas sumber tersebut.

Namun, tidak serta merta bantuan langsung diterima setelah memperbarui data. 

“Bantuan akan diterima asalkan data telah dimutakhirkan sebelum SK penerima diterbitkan oleh Kemensos. 

Sebab, Kemensos akan melakukan penarikan data guna perhitungan jumlah bantuan yang disalurkan,” demikian dijelaskan.

Apabila pembaruan data dilakukan setelah SK penerima terbit, maka komponen ibu hamil tidak akan dihitung. 

“Apabila dimutakhirkan setelah penarikan data dan SK diterbitkan, secara otomatis komponen ibu hamil belum akan terhitung,” tegasnya.

Dalam skema PKH, pemerintah membatasi jumlah anak yang dihitung dalam komponen ibu hamil. 

“Perlu dicatat, maksimal kehamilan hanya dihitung sampai hamil anak kedua. Dengan demikian, jika KPM hamil anak ketiga, sudah tidak masuk lagi dalam daftar komponen tersebut,” lanjut keterangan resmi.

KPM yang berstatus ibu hamil wajib lebih aktif mengecek status datanya dalam DTSEN. 

Jika tidak segera diperbarui, mereka berisiko kehilangan hak atas bantuan PKH komponen ibu hamil, yang sangat penting bagi kebutuhan nutrisi dan kesehatan selama masa kehamilan.

Penting bagi masyarakat penerima bansos untuk saling mengingatkan satu sama lain soal verifikasi dan pemutakhiran data di DTSEN. 

Dengan begitu, hak bantuan bisa tetap diterima dan disalurkan dengan tepat sasaran.

Kesimpulannya, agar bantuan PKH dan BPNT tahap 2 bisa dicairkan dengan lancar, pastikan data Anda di DTSEN sudah diperbarui. 

Apakah Anda sudah terverifikasi sebagai KPM dengan komponen ibu hamil? Jika belum, segera hubungi pendamping sosial Anda sekarang! (*)