SOKOGURU – Logo bukan sekadar simbol usaha, melainkan identitas hukum yang wajib dilindungi secara resmi.
Di tengah maraknya plagiarisme dan penjiplakan desain bisnis, pendaftaran logo ke Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi langkah krusial untuk menjaga eksistensi dan orisinalitas sebuah brand.
Kanal YouTube Mebiso membagikan lima langkah penting yang harus dilakukan pelaku usaha saat mendaftarkan logo ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
1. Pahami Kategori Logo sebagai Merek
Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, logo yang digunakan untuk kegiatan jual beli dan membedakan produk atau jasa wajib didaftarkan sebagai merek.
Logo yang hanya digunakan untuk keperluan estetika masuk dalam kategori hak cipta, bukan merek.
2. Siapkan Dokumen Persyaratan
Pelaku usaha perlu menyiapkan file digital logo, dokumen identitas pemilik (KTP, tanda tangan), serta dokumen tambahan untuk UMKM seperti surat keterangan UMK dari dinas terkait dan surat pernyataan bermaterai.
Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses pendaftaran dan meminimalkan risiko penolakan administratif.
3. Bayar Biaya Sesuai Kategori
Biaya pendaftaran merek dibedakan menjadi dua kategori:
- UMKM: Rp500.000 per kelas
- Non-UMKM/Umum: Rp1.800.000 per kelas
Setiap logo harus didaftarkan secara terpisah jika dimiliki oleh entitas atau produk yang berbeda, demi perlindungan hukum yang menyeluruh.
4. Daftar Mandiri atau Gunakan Jasa Resmi
Pendaftaran logo dilakukan secara daring melalui situs resmi DJKI. Pemilik usaha dapat memilih mendaftar sendiri atau menggunakan jasa profesional resmi.
Proses pendaftaran meliputi pembuatan akun, pengisian data, pengunggahan dokumen, dan pengecekan ulang sebelum pengajuan.
5. Lakukan Pengecekan Kesamaan Merek
Sebelum mengajukan pendaftaran, pastikan logo dan nama brand belum didaftarkan pihak lain.
DJKI menyediakan fitur pencarian data merek untuk menghindari penolakan akibat kemiripan. Langkah ini sangat penting agar merek benar-benar eksklusif secara hukum.
Daftar HKI Sekarang, Amankan Bisnis Anda!
Hak kekayaan intelektual kini menjadi bagian utama strategi bisnis berkelanjutan. Seperti disampaikan kanal edukasi Mebiso, “Jangan sampai logomu digunakan pihak lain hanya karena belum kamu lindungi secara hukum”.
Dengan mengikuti lima langkah di atas, pelaku usaha khususnya UMKM dapat memperkuat legalitas dan daya saing merek di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat.(*)