SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial untuk program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua akan berlangsung pada bulan Mei 2025.
Dengan menggunakan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSN), penyaluran bantuan ini akan dilakukan secara serentak dan tepat sasaran.
Pencairan bantuan sosial tahap kedua ini sangat dinantikan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga:
Pada tanggal 20 April 2025, proses survei ground checking untuk memastikan data akurat dan valid telah selesai dilaksanakan.
Data tersebut kini tengah diproses dan diserahkan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk verifikasi lebih lanjut.
Penggunaan DTSN bertujuan untuk menyatukan seluruh data kementerian dan lembaga pemerintah, memastikan bantuan sosial tersalurkan kepada mereka yang berhak menerima.
Menurut Menteri Sosial, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, bantuan sosial tahap kedua ini akan berbasis pada sistem desil, dengan kategori penerima berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi mereka.
Baca Juga:
Penerima yang termasuk dalam desil 1 dan 2, yaitu mereka yang paling rentan, akan menjadi prioritas utama.
Proses ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data dan memperbaiki penerima bantuan yang sebelumnya tidak terdeteksi.
Gus Ipul menambahkan bahwa penyaluran PKH dan BPNT tahap kedua akan melibatkan beberapa tahapan, dimulai dengan pengesahan DTSN pada bulan Februari 2025, dan diikuti dengan verifikasi data pada bulan Maret dan April.
Proses persiapan ini akan menentukan siapa saja yang akan menerima bantuan, dengan penyesuaian bagi mereka yang sebelumnya tidak menerima tetapi berhak mendapatkan bantuan pada tahap ini.
Baca Juga:
Pada bulan Mei 2025, penyaluran bantuan sosial akan dimulai dengan pendampingan dan monitoring yang intensif, serta penyediaan saluran pengaduan baik secara online maupun offline.
Ini akan memastikan bahwa bantuan disalurkan dengan lancar dan tepat sasaran.
Untuk penyaluran bantuan ini, Kemensos bekerja sama dengan Bank Himbara dan TTP Pos untuk mempermudah distribusi.
Bantuan PKH dan BPNT yang disalurkan akan disesuaikan dengan peringkat kesejahteraan, yang dikelompokkan dalam desil 1 hingga desil 4.
Setiap kelompok akan menerima bantuan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi ekonomi mereka.
Misalnya, keluarga dengan kondisi ekonomi desil 1 dan 2 akan menerima bantuan PKH dan sembako, sedangkan mereka yang berada di desil 3 dan 4 akan menerima bantuan berupa kartu KIS dan BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
Seiring dengan berakhirnya survei ground checking dan pengolahan data yang sedang berlangsung, pemerintah melalui Kemensos dan BPS memastikan bahwa penerima bantuan adalah mereka yang benar-benar membutuhkan.
Data ini akan digunakan untuk memastikan penyaluran yang lebih tepat sasaran, dengan memprioritaskan keluarga yang berada di bawah garis kemiskinan.
Penyaluran bantuan sosial tahap kedua diharapkan akan berlangsung tepat waktu, dengan prediksi awal mulai pada bulan Mei 2025, namun bisa juga berlangsung hingga Juni 2025.
Informasi terbaru akan terus diperbarui untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai tanggal pencairan dan prosedur yang berlaku.
Baca Juga:
Q&A: Pertanyaan Seputar Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BPNT Tahap 2
Q: Kapan pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap 2 dimulai?
A: Penyaluran bantuan diperkirakan dimulai pada bulan Mei 2025, dengan prediksi tercepat di minggu keempat Mei.
Q: Apa itu data DTSN yang digunakan dalam penyaluran bantuan sosial?
A: DTSN adalah Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang digunakan untuk menyatukan data seluruh kementerian dan lembaga pemerintah terkait bantuan sosial.
Q: Siapa yang berhak menerima bantuan PKH dan BPNT tahap kedua?
A: Penerima bantuan sosial tahap kedua akan dikategorikan berdasarkan tingkat kesejahteraan mereka, dengan prioritas pada desil 1 dan 2.
Q: Bagaimana proses pengecekan data penerima bantuan dilakukan?
A: Proses pengecekan dilakukan melalui survei ground checking oleh pendamping sosial untuk memastikan akurasi dan validitas data.
Q: Apa yang dimaksud dengan sistem desil dalam penyaluran bantuan sosial?
A: Sistem desil mengelompokkan penerima bantuan berdasarkan kondisi sosial ekonomi, dengan desil 1 dan 2 sebagai kelompok yang paling rentan.
Q: Bagaimana cara memantau status pencairan bantuan sosial?
A: Masyarakat dapat memantau status bantuan melalui aplikasi Sigeng dan saluran pengaduan yang tersedia secara online maupun offline.
Q: Apa peran BPS dalam penyaluran bantuan sosial?
A: BPS bertugas mengolah dan memverifikasi data penerima bantuan untuk memastikan validitas dan keakuratan data sebelum digunakan dalam penyaluran bantuan.
Q: Apakah setiap keluarga penerima manfaat harus memiliki rekening bank?
A: Ya, keluarga penerima manfaat yang belum memiliki rekening akan dibantu untuk membuka rekening sebelum menerima bantuan.
Q: Apakah ada perubahan jumlah bantuan untuk PKH dan BPNT pada tahap kedua?
A: Bantuan PKH akan disesuaikan dengan kategori penerima, sedangkan BPNT tahap kedua dipastikan sebesar Rp600.000 per triwulan.
Q: Bagaimana jika ada masalah atau keluhan mengenai penyaluran bantuan?
A: Masyarakat dapat mengajukan pengaduan melalui saluran yang disediakan oleh Kemensos, baik secara online maupun offline, untuk tindak lanjut.