Soko Berita

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp1.924.000 per Gram, Simak Daftar Lengkap dan Buyback-nya

Harga emas Antam hari ini, Senin 14 Juli 2025, naik jadi Rp1.924.000 per gram. Buyback juga naik. Cek daftar lengkap dan info pajak emas Antam di sini.

By Ulfah Wafa Almubarokah  | Sokoguru.Id
14 Juli 2025
<p>Harga emas Antam naik jadi Rp1.924.000 per gram, cek update terbaru dan daftar lengkapnya.</p>

Harga emas Antam naik jadi Rp1.924.000 per gram, cek update terbaru dan daftar lengkapnya.

SOKOGURU- Kabar baik untuk para investor dan pencari instrumen lindung nilai, karena harga emas Antam hari ini, Senin 14 Juli 2025, mengalami kenaikan tipis namun signifikan.

Harga per gram emas batangan Antam dibanderol Rp1.924.000, naik Rp5.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Kenaikan ini menunjukkan bahwa minat terhadap logam mulia tetap tinggi di tengah dinamika global dan ketidakpastian ekonomi yang masih membayangi.

Tak hanya itu, harga emas termurah ukuran 0,5 gram kini naik menjadi Rp1.012.000, membuat peluang investasi emas kini semakin fleksibel, baik untuk pembeli eceran maupun investor skala besar.

Naiknya harga emas ini sekaligus mengonfirmasi tren penguatan komoditas sebagai aset safe haven, terutama menjelang semester kedua tahun ini.

Harga resmi emas Antam hari ini tercatat mengalami kenaikan pada hampir seluruh ukuran, termasuk produk unggulan 1 gram.

Per gramnya kini dijual Rp1.924.000, dari sebelumnya Rp1.919.000. Kenaikan ini mencerminkan permintaan yang masih solid terhadap emas batangan bersertifikat di tengah ketatnya kontrol terhadap inflasi.

Berikut ini daftar lengkap harga emas Antam hari ini:

  • 0,5 gram: Rp1.012.000
  • 1 gram: Rp1.924.000
  • 2 gram: Rp3.788.000
  • 3 gram: Rp5.657.000
  • 5 gram: Rp9.395.000
  • 10 gram: Rp18.735.000
  • 25 gram: Rp46.712.000
  • 50 gram: Rp93.345.000
  • 100 gram: Rp186.612.000
  • 250 gram: Rp466.265.000
  • 500 gram: Rp932.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.864.600.000

Sementara itu, harga buyback emas Antam (harga jual kembali ke Antam) juga ikut naik, menjadi Rp1.768.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.763.000.

Buyback menjadi acuan penting bagi pemilik emas yang ingin mencairkan kembali kepemilikannya dengan nilai pasar terkini.

Namun perlu dicatat, transaksi pembelian dan penjualan emas Antam memiliki ketentuan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan emas dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP, dan 3% untuk non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback.

Sementara itu, pembelian emas juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi akan dilengkapi dengan bukti potong pajak resmi.

Dengan tren harga yang naik, emas Antam tetap menjadi pilihan investasi paling aman dan likuid.

Baik untuk keperluan jangka panjang maupun sebagai cadangan aset dalam kondisi tak menentu, logam mulia ini masih tak tertandingi.

Pastikan membeli hanya di outlet resmi atau melalui platform terpercaya agar mendapatkan sertifikat emas asli.

Perhatikan juga informasi pajak sebelum membeli atau menjual agar transaksi berjalan aman dan legal.(*)