SOKOGURU - Simak cara mendaftarkan siswa menjadi penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun 2025.
Bansos PIP merupakan jenis bantuan pendidikan yang diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat dari latar belakang ekonomi kurang mampu.
Sebelumnya, siswa dan orangtua harus mengetahui syarat dan bantuan apa yang diberikan dari PIP.
Baca Juga:
Sebagaimana dilansir dari laman PIP Kemendikdasmen, bantuan pendidikan ini diberikan berupa uang tunai, kemudian perluasan akses, dan kesempatan belajar.
Untuk itu, PIP diharapkan bisa mendukung kebijakan wajib belajar, mencegah anak putus sekolah, dan menarik anak putus sekolah untuk kembali mendapat layanan pendidikan.
Syarat Daftar PIP 2025
1. Siswa terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Siswa berasal dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus, di antaranya;
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Baca Juga:
- Berstatus yatim piatu atau satu di antaranya, berasal dari panti sosial/panti asuhan
- Terdampak bencana alam
- Tidak bersekolah (drop out)
- Menderita kelainan fisik, korban wisuda, anak dari orangtua yang di PHK, tinggal di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lapas, atau punya lebih dari tiga bersaudara yang tinggal dalam satu rumah.
- Lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.
Cara Daftar PIP
Untuk bisa mendaftar PIP, siswa harus terdaftar melalui Dapodik. Pengecekan ini akan dilakukan oleh pihak sekolah.
Baca Juga:
Jika sudah terdaftar di Dapodik, maka ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mendaftar sebagai penerima PIP.
1. Jika tidak memiliki KIP, maka harus memiliki KKS, dan mengajukan kepada dinas pendidikan.
2. Jika tidak memiliki KKS, maka harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW maupun kelurahan/desa.
3. Mengajukan KKS milik orangtua untuk verifikasi data.