SOKOGURU - Pusat Pelayanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan siswa soal masa aktivasi rekening PIP 2025.
Sebab dari jumlah siswa yang merupakan usulan dinas pendidikan yang berakhir (cut off) pada 10 Februari 2025 lalu, masih ada yang belum memiliki rekening.
Puslapdik mencatat dan menetapkan sebanyak 63.419 siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK sebagai penerima SK Nominasi PIP.
Baca Juga:
Para siswa tersebut juga berasal dari pemadanan data di DTKS dan P3KE, tercatat sebagai penerima PIP tahun 2024, tapi belum melakukan aktivasi rekening.
Kepala Tim Kerja PIP Puslapdik, Sofiana Nurjanah menekankan kepada siswa yang termasuk ke dalam daftar SK Nominasi PIP untuk melakukan aktivasi rekening.
"Masa aktivasi rekening mulai tanggal 1 hingga 31 Mei 2025, saat ini kami sedang mengusulkan pembuatan buku tabungan dan ATM ke BNI, BRI serta BSI sebagai bank penyalur," kata Sofiana, seperti dilansir dari laman Puslapdik, Jumat (18/04).
Baca Juga:
Cara Aktivasi Rekening PIP
Untuk siswa yang sudah ditetapkan dalam SK Nominasi, Sofiana mengimbau untuk secepatnya melakukan aktivasi rekening di bank penyalur.
Yakni bank BRI untuk jenjang SD dan SMP, sementara jenjang SMA dan SMK di BNI, serta BSI untuk semua jenjang khusus di wilayah Provinsi Aceh.
Aktivasi rekening itu harus dilakukan secara langsung oleh siswa baik jenjang SMP, SMA, dan SMK yang sudah memiliki KTP, dan orangtua/wali untuk jenjang SD.
Namun, dalam kondisi tertentu aktivasi rekening juga bisa dilakukan melalui kuasa, yakni dikuasakan kepada kepala sekolah atau guru yang ditunjuk.
Baca Juga:
Pemberian kuasa tersebut, bisa dilakukan jika lokasi atau tempat tinggal siswa jauh dari akses perbankan, atau apabila siswa/orangtua sedang dalam keadaan sakit, penyandang disabilitas, tidak ada di sekolah karena diundang kegiatan pemerintah, atau kondisi sulit lainnya berdasarkan rekomendasi dinas pendidikan.
Orangtua siswa harus membawa dokumen berupa surat aktivasi rekening dari kepala sekolah, KTP untuk sudah memiliki atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum mempunyai KTP, yang juga dilampirkan KTP orangtua/wali siswa.
Jika melalui kuasa, maka penerima kuasa yakni pihak sekolah harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak asli bermaterai yang ditandatangani penerima kuasa.
Kemudian perlu membawa KTP asli dan fotokopi penerima kuasa, surat pengangkatan jabatan asli dan fotokopi penerima kuasa, serta surat rekomendasi dari dinas pendidikan.
Untuk mengetahui nama-nama siswa penerima PIP dalam SK Pemberian, dan menerima PIP di SK Nominasi, siswa atau orangtua bisa mengecek di SiPintar pada website pip.kemendikdasmen.go.id.