SOKOGURU - Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini merupakan penghasilan yang diterima atas jasa mereka usai bekerja di dinas pemerintahan.
Untuk Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang telah memasuki masa pensiun akan mendapatkan tunjangan atau gaji pensiunan.
Adapun sejak Januari 2024 lalu, gaji pensiunan PNS sudah mengalami kenaikan sebesar 12%. Sehingga terkait informasi terbaru soal kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 16% itu adalah tidak benar.
Lantas, besaran gaji pensiunan PNS 2025 berapa?
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, pembayaran uang pensiun mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Baca Juga:
Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025
Pada 1 Februari 2025 lalu, pemerintah menetapkan besaran uang PSN di seluruh Indonesia berdasarkan golongan terakhir saat mereka masih aktif bekerja, berikut rinciannya:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Baca Juga:
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
IVc: Rp.1.748.100 - Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 - Rp.4.957.100
Batas Usia Pensiun PNS
Penerapan batas usia pensiun atau (BUP) untuk PNS diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.
Ketentuan BUP sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Baca Juga:
Berikut batas usia pensiun PNS berdasarkan aturan tersebut.
1. BUP 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti Perekayasa Ahli Pertama dan Muda.
2. BUP 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya.
3. BUP 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.
Selain itu, PNS yang menduduki jabatan fungsional juga memiliki batas usianya masing-masing, seperti
- BUP 60 tahun untuk guru
- BUP 65 tahun untuk dosen; dan
- BUP 70 tahun untuk Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).
Ketetapan batas usia pensiun untuk sejumlah Jabatan Fungsional dan bidang tertentu diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan, seperti UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 11.
Baca Juga: