Pertanian

Perbaikan Tata Kelola Sawit tidak Hanya Tanggung Jawab Satu Kementerian/Lembaga

Harus ada ketegasan dalam menyelesaikan tata kelola sawit sehingga kementerian/lembaga masing-masing tidak lagi saling mengunci pada aturan yang dibuat sendiri dan tidak memihak.
 

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
27 Maret 2024
Dok. Ditjenbun Kementan 

KEPALA Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Dr Ir  Budi Mulyanto mengatakan  perbaikan tata kelola sawit tidak hanya menjadi tanggung jawab satu kementerian/lembaga. Setiap kementerian yang terkait harus saling menguatkan dan ada konektivitasnya.

 

Hal itu ditegaskannya  menanggapi peliknya tantangan tata kelola sawit saat ini.

 

“Tantangan terbesar di kita (Indonesia) ini, setiap sektor sebaiknya tidak over sektoralism, perlunya pengoptimalan yang lebih efisien termasuk pada tata kelola sawit,” ujarnya Senin (25/3), seperti dilansir ditjenbun.pertanian.id, Selasa (26/3).

 

Baca juga: Tingkatkan Produktivitas dan Produk Sawit Rakyat, Pemerintah Dukung Program Replanting

 

Budi menilai, kementerian/lembaga mempunyai aturan masing-masing dan membangun sistem perizinan sesuai ketentuan yang berlaku dan melihat kondisi dilapangan.

 

“Selama kementerian/lembaga maupun pemerintah pusat dan daerah masing-masing saling mengunci satu sama lain, maka tantangan tata kelola sawit belum bisa terselesaikan, sehingga perlu koordinasi dan komunikasi yang baik antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” tuturnya.

 

Sebenarnya, lanjut Budi, kementerian sudah membuat norma, standar, pedoman, dan kriteria, namun belum sepenuhnya dilaksanakan daerah karena pemerintah daerah merasa mempunyai otonomi, sehingga banyak ketentuan dari pemerintah pusat belum dijalankan di daerah atau sebaliknya.

 

Baca juga: Beasiswa Sawit Program Penting untuk Wujudkan Industri Sawit Berkelanjutan

 

“Dengan kondisi begitu tidak bisa menyalahkan salah satu kementerian atau lembaga saja, karena ini menyangkut sistem yang harus dibereskan, terutama di level pelaksana pemda,” tukas Budi.

 

Hal yang penting lagi, lanjut Budi, sistem itu dibuat didasarkan pemanfaatan yang berimbang dan efisien, harusnya bisa berjalan, bisa saling menguatkan. “Jadi harus ada konektivitas dalam kebijakan dan harus ada koordinasi,” ujarnya.

 

Menurut Budi, harus ada ketegasan dalam menyelesaikan tata kelola sawit sehingga kementerian/lembaga masing-masing tidak lagi saling mengunci pada aturan yang dibuat sendiri dan tidak memihak.

 

Solusi strategis

 

Pemerintah salah satunya Kementerian Pertanian, menurutnya,  terus berupaya mencari solusi strategis untuk berbagai tantangan yang dihadapi industri kelapa sawit termasuk pekebun sawit, terutama dari segi penguatan pembinaan dan kebijakan mekanisme perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sesuai Undang-Undang Nomor 39 th 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, penerbitan izin usaha perkebunan diberikan oleh gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota, bupati/wali kota untuk wilayah dalam suatu kabupaten/kota. 

 

“Sedangkan dalam hal lahan usaha perkebunan berada pada wilayah lintas provinsi, izin diberikan oleh Menteri. Untuk itu pembinaan usaha Perkebunan dilakukan oleh masing-masing pemberi izin sesuai kewenangan,” tambah Budi.

 

Pembinaan dan pengawasan usaha perkebunan terus dilakukan secara kontinyu dengan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini  sekaligus kroscek dan sinkronisasi data penerbitan surat tanda daftar budi daya (STDB) untuk Perkebunan rakyat maupun pelaporan mandiri perusahaan perkebunan melalui Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun). Di Siperibun semua data perizinan usaha Perkebunan secara nasional sudah terintegrasikan.

 

“Agar koordinasi bisa berjalan harus saling bersinergi dan menjalankan sesuai tugas dan fungsi (tusi)nya, tak hanya dipusat, tapi juga ditingkat pemda, karena pemda pelaksananya,” pungkasnya. (SG-1)