MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, menegur pelaku usaha pariwisata yang melarang wisatawan berselancar di Pantai Soba Wawi, Sumba Barat, Nusa Tenggara Barat.
Teguran ini disampaikan untuk menegaskan bahwa pantai merupakan kawasan publik yang harus tetap diakses oleh masyarakat.
Dalam acara "The Weekly Brief With Sandi Uno" di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, pada Senin (3/6), Sandiaga menekankan bahwa investor harus mematuhi aturan garis pantai yang berlaku.
Baca juga: Konser Hitman Returns: David Foster & Friends 2024 Berpotensi Tarik Kedatangan Wisman
"Kami menyampaikan di forum ini bahwa kawasan pantai adalah kawasan publik. Jadi perlu digarisbawahi, tidak ada yang namanya pantai pribadi. Semuanya adalah kawasan publik," tegasnya sebagaimana dikutip situs Kemenparekraf.
Respons Terhadap Perselisihan di Soba Wawi
Pernyataan ini merespons perselisihan yang terjadi pada 25 Mei 2024, antara wisatawan dan pihak hotel di Desa Soba Wawi, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat.
Baca juga: Pesona Klasik Jalan Braga: Menjelajah Sejarah dan Kuliner di Jantung Bandung
Perselisihan ini muncul setelah pihak hotel melarang wisatawan melakukan kegiatan surfing di pantai tersebut.
Sandiaga mengingatkan bahwa aturan mengenai kepemilikan dan pemanfaatan pantai diatur tegas dalam Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.
"Pantai adalah area publik dan merupakan tanah milik negara, sehingga dilarang untuk dijadikan sebagai area privat atau diprivatisasi," jelasnya.
Koordinasi dan Sosialisasi Bersama Pemda
Menparekraf juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) dalam sosialisasi aturan ini.
Baca juga: Sinergi Kemenparekraf dan Basarnas: Tingkatkan Keamanan Wisata Bahari Labuan Bajo
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemda untuk sosialisasi dan agar pelaku pariwisata memberikan akses bagi publik, selama tidak mengganggu ketertiban dan keamanan," ujarnya.
Sandiaga menekankan pentingnya penerapan prinsip pariwisata berkualitas dan berkelanjutan oleh semua stakeholder.
Ini mencakup pengelolaan berkelanjutan, ekonomi jangka panjang, keberlanjutan budaya, serta pelestarian lingkungan.
Tantangan dan Harapan untuk Pariwisata Berkelanjutan
Kasus di Pantai Soba Wawi menyoroti tantangan dalam menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan hak publik.
Larangan terhadap wisatawan ini tidak hanya mengganggu kegiatan wisatawan, tetapi juga mencerminkan kurangnya pemahaman tentang peraturan yang ada.
Dengan menegaskan bahwa pantai adalah milik publik, Sandiaga berharap para pelaku usaha lebih bijak dan mematuhi aturan yang ada.
Prinsip pariwisata berkelanjutan tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi lokal tetapi juga memastikan kelestarian alam dan budaya.
Melalui sosialisasi dan kerja sama berkelanjutan, diharapkan setiap pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif dapat berkontribusi positif terhadap pengembangan pariwisata yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia. (SG-2)