Pariwisata

Pemkot Yogyakarta Tetapkan Aturan Jam Operasional Hiburan Malam Selama Ramadan

Dalam surat edaran Wali Kota Yogyakarta menyatakan bahwa Pemkot Yogyakarta tetap memberikan kesempatan tempat hiburan dan rekreasi jenis usaha malam untuk beroperasi.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
11 Maret 2024
Pemkot) Yogyakarta mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta terkait kegiatan usaha hiburan dan rekreasi jenis usaha hiburan malam selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H. (Ist/Pemkot Yogyakarta)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Yogyakarta mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta terkait kegiatan usaha hiburan dan rekreasi jenis usaha hiburan malam selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

 

Dalam surat edaran Wali Kota Yogyakarta menyatakan bahwa Pemkot Yogyakarta tetap memberikan kesempatan tempat hiburan dan rekreasi jenis usaha malam untuk beroperasi.
 

 “Hanya saja untuk jam operasionalnya akan kita atur,” ujar Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo saat jumpa pers di Ruang Yudistira Kompleks Balai Kota Yogyakarta.

 

Baca juga: Tak Sekadar Lari, Yogyakarta City Fun Run Kenalkan Warisan Sejarah di Kotagede

 

Pihak Pemkot Yogyakarta, dijelaskan Singgih, menyebutkan beberapa jenis usaha yang akan diatur antara lain usaha hiburan malam seperti club malam, diskotik, bar dan sejenisnya dapat dimulai pukul 21.00 - 24 WIB. 

 

Usaha karaoke di luar club malam untuk siang hari dapat buka pukul 09.00 - 12.00 WIB dan pada malam hari pukul 21.00 - 24.00 WIB.

 

 

Sementara untuk usaha panti pijat seperti spa  di dalam Hotel Bintang dapat menyesuaikan jam operasional usaha sementara SPA di luar itu pukul 09.00 - 17.00 WIB dan pada malam harinya dapat dimulai pukul 21.00 - 24.00 WIB. Serta usaha arena permainan hanya bisa diselenggarakan pukul 09.00 - 17.00 WIB.

 

“Kemudian untuk penyelenggaraan event bisa dilaksanakan setelah pukul 22.00 dan berakhir selambat-lambatnya pukul 01.00 WIB dini hari,” jelas Singgih sebagaimana dilansir situs Pemkot Yogyakarta, baru-baru ini. 

 

Baca juga: Menikmati Kuliner Warisan Kerajaan Mataram, Gudeg Manggar, di Yogyakarta

 

“Nah, untuk rumah makan dan restoran yang buka di siang hari untuk tidak membuka secara terbuka, bisa dialing-aling dengan tirai atau apa,” ucap Singgih.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto menjelaskan setelah SE Wali Kota Yogyakarta turun, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak yang tercantum dalam surat tersebut.

 

“Langkah yang akan kami lakukan tentu akan kita sebarkan ke tempat-tempat hiburan tersebut, setelah itu dalam proses pelaksanaannya kita akan terus melakukan pemantauan dan patroli terus menerus,” kata Dodi. 

 

“Proses sosialisasi dan edukasi akan dilakukan dan jika ada pelanggaran akan kita berikan peringatan secara non yustisi,” jelasnya.

 

Baca juga: PLN Icon Plus Dukung Pariwisata Yogyakarta yang Ramah Kendaraan Listrik

 

Untuk sanksi yustisi, pihaknya tidak ingin berandai-andai adanya pelanggaran di Kota Yogyakarta. Dodi mengungkapkan sebelum terjadinya pelanggaran, timnya akan melakukan antisipasi dengan dilaksanakan pemantauan.

 

“Kita akan terus edukasi, memberikan pengertian bahwa di bulan Ramadan ini dapat berjalan dengan baik dan kita juga akan melakukan patroli di jalanan agar tidak ada kerumunan yang tidak jelas,” tambahnya. (SG-2)