Pariwisata

Ada Kenaikan PPN 12%, Tapi Sandiaga Optimistis Sektor Parekraf akan Semakin Baik

Salah satu hal yang banyak mendapat kekhawatiran adalah terkait kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% yang diperkirakan akan berdampak pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
26 Maret 2024
Kinerja sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) diyakini akan semakin membaik di tengah berbagai tantangan baik di pasar domestik maupun global. (Ist/Kemenparekraf)

MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno meyakini kinerja sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) akan semakin membaik di tengah berbagai tantangan baik di pasar domestik maupun global.

 

Dalam "The Weekly Brief With Sandi Uno" Senin (25/3), Sandiaga mengatakan, salah satu hal yang banyak mendapat kekhawatiran adalah terkait kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% yang diperkirakan akan berdampak pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

 

"Bahwa ini telah kita lakukan secara bertahap (kenaikan tarif PPN) dan Insya Allah kebijakan ini tidak akan terlalu menimbulkan gejolak," kata Sandiaga sebagaimana dikutip situs Kemenparekraf, Selasa (26/3).

 

Baca juga: Rangkul Qantas Airways, Kemenparekraf Gencar Promosikan 'Wonderful Indonesia' di Sydney

 

Pemerintah selalu melakukan kajian terkait dampak sebelum mengambil kebijakan tertentu, sehingga langkah-langkah yang diambil dapat lebih terarah dan efektif dalam mengatasi dampak kenaikan PPN terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

 

PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) sebelumnya telah memberikan pernyataan dan memperkirakan kenaikan  tarif PPN menjadi 12% tidak akan banyak menimbulkan gejolak karena ada proses tahapan kenaikan sejak diputuskan pada tahun 2022.

 

Baca juga: Kemenparekraf Terus Kembangkan Potensi Pariwisata Indonesia Tengah dan Timur

 

Kendati demikian, Sandiaga memastikan pemerintah akan mendengar tiap masukan dari berbagai pihak. 

 

Termasuk jika ada masukan pengajuan insentif untuk diajukan ke Kementerian Keuangan. 

 

Baca juga: Gandeng PHRI dan GoVirtual, Kemenparekraf Siap Luncurkan Platform MICE.id

 

"Pola insentifnya bisa kaitannya dengan insentif fiskal dan nonfiskal yang bisa kita gunakan untuk menggeliatkan sektor parekraf kita," kata Sandiaga. (SG-2)