SOKOGURU, SUMEDANG – Mengapa warga Sumedang perlu segera memberdayakan tanah warisan mereka?
Kapan negara akan ambil alih tanah tak terurus? Dalam kunjungan kerjanya di Kantor DPD NasDem Sumedang pada Selasa, 15 April 2025, Anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi NasDem, Ujang Bey, S.IP., M.IP., menjawab semua pertanyaan tersebut secara lugas dan persuasif.
Lebih dari 150 warga hadir menyampaikan aspirasi, sebagian besar terkait sertifikasi tanah, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga isu krusial tanah warisan yang berisiko diambil alih oleh negara bila tak dimanfaatkan.
Baca Juga:
Mengawali dialog, Ujang Bey menegaskan bahwa sertifikat tanah adalah dokumen penting yang menjamin legalitas kepemilikan lahan.
Sayangnya, masih banyak warga Sumedang yang menghadapi kendala saat mengurus sertifikasi.
Minimnya sosialisasi, prosedur administratif yang berbelit, dan kurangnya informasi menjadi hambatan utama.
Ujang juga menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI sedang mendorong penyederhanaan birokrasi dan akselerasi PTSL agar masyarakat dari semua kalangan bisa memperoleh hak atas tanahnya secara adil dan cepat.
Baca Juga:
Ia menilai, sertifikasi tanah tak hanya menyelesaikan konflik agraria, tapi juga membuka akses ekonomi warga melalui perbankan dan investasi.
Tanah Warisan Terancam Diambil Negara? Ujang Bey Tanggapi Isu Sensitif Ini
Salah satu isu yang paling banyak dibahas adalah wacana pengambilalihan tanah warisan yang tidak diberdayakan.
Menanggapi hal ini, Ujang Bey menyampaikan bahwa wacana tersebut perlu dikaji mendalam.
Ia meminta agar pemerintah tak terburu-buru mengambil kebijakan yang justru bisa merugikan masyarakat kecil.
Baca Juga:
Menurutnya, negara memang memiliki kewajiban mendorong optimalisasi aset tanah, namun tak boleh mengabaikan hak kepemilikan sah para ahli waris.
Ia menegaskan perlunya kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah dalam mengelola tanah warisan agar bisa dimanfaatkan secara produktif dan tidak terbengkalai.
Sertifikasi Tanah Tak Perlu Menakutkan
Dengan gaya bicara yang hangat dan lugas, Ujang Bey meyakinkan warga bahwa proses sertifikasi tanah bisa lebih mudah jika semua pihak bekerja sama.
Ia juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam mensosialisasikan PTSL dan mempermudah layanan agraria.
Dalam forum terbuka itu, banyak warga menyampaikan pengalaman pribadi terkait sengketa tanah keluarga dan kesulitan birokrasi.
Ujang Bey mendengarkan dengan seksama dan memberikan jawaban satu per satu.
Ia berkomitmen menyampaikan keluhan tersebut kepada kementerian terkait untuk segera ditindaklanjuti.
Baca Juga:
Warga Sumedang Harus Ambil Tindakan Sekarang!
Kunjungan kerja Ujang Bey membuktikan bahwa aspirasi masyarakat benar-benar didengar.
Namun, perjuangan tak bisa dilakukan sendirian. Warga diminta lebih aktif dalam memberdayakan tanah warisan, mengikuti program PTSL, dan memastikan lahan mereka terdata resmi oleh negara.
Kini saatnya bertindak! Jika Anda memiliki tanah warisan atau lahan yang belum tersertifikasi, segera hubungi kantor pertanahan terdekat.
Jangan sampai hak Anda hilang karena kelalaian. Tanah bukan hanya aset, tapi juga warisan keluarga yang harus dijaga.
Aksi Nyata
Masalah pertanahan bukan hal sepele. Lewat kunjungan Ujang Bey di Sumedang, kita belajar bahwa kolaborasi masyarakat dan pemerintah sangat penting demi keadilan agraria.
Mari bergerak bersama, karena tanah yang produktif adalah jaminan masa depan yang lebih baik.
Jangan tunggu lagi! Pastikan tanah Anda aman dan legal. (*)
Sumber:
Rilis Kunker Ujang Bey
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)