SOKOGURU - Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025 kembali hadir sebagai bentuk bantuan sosial pemerintah untuk keluarga miskin.
Bantuan ini memiliki sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi penerimanya agar bisa mendapatkan manfaat sesuai kategori.
Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan salah satu bantuan sosial bersyarat yang dirancang untuk meningkatkan taraf hidup keluarga tidak mampu.
Baca Juga:
Kehadiran PKH diharapkan mampu memutus rantai kemiskinan melalui dukungan pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan sosial.
Pemerintah menargetkan penerima PKH berasal dari keluarga miskin dengan prioritas tertentu.
Hal ini dilakukan agar bantuan tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi kelompok rentan di masyarakat.
Salah satu syarat utama untuk bisa lolos sebagai penerima PKH adalah berada pada desil keluarga 1 hingga 4.
Desil ini merujuk pada kelompok penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah berdasarkan data resmi pemerintah.
Selain itu, penerima juga harus memiliki komponen keluarga tertentu. Komponen tersebut mencakup ibu hamil, bayi balita, anak usia sekolah, lanjut usia di atas 60 tahun, dan penyandang disabilitas.
Dengan syarat ini, bantuan diprioritaskan bagi mereka yang paling membutuhkan perlindungan sosial.
Baca Juga:
Bagi keluarga yang memenuhi kriteria dan terdaftar sebagai penerima PKH, akan ada bantuan tunai dengan nominal yang berbeda sesuai kategori. Bantuan ini diberikan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan.
Untuk anak sekolah dasar, bantuan yang diberikan sebesar Rp225 ribu per triwulan.
Anak jenjang sekolah menengah pertama akan menerima Rp375 ribu, sementara anak sekolah menengah atas mendapat Rp500 ribu setiap tiga bulan.
Selain anak sekolah, pemerintah juga menyalurkan bantuan PKH untuk kelompok rentan lainnya. Penyandang disabilitas berat berhak memperoleh Rp600 ribu per triwulan, sama halnya dengan penerima lanjut usia di atas 60 tahun.
Kategori khusus lainnya adalah korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang memperoleh bantuan sebesar Rp2,7 juta setiap tiga bulan.
Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan kategori lain karena mempertimbangkan kondisi khusus penerima.
PKH juga menyasar ibu hamil dan anak usia dini. Kedua kategori ini mendapatkan bantuan masing-masing Rp750 ribu per triwulan.
Dukungan tersebut diberikan untuk memastikan kebutuhan gizi dan kesehatan terpenuhi sejak dini.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan angka stunting dapat ditekan dan kualitas sumber daya manusia di masa depan semakin meningkat.
Hadirnya PKH 2025 diproyeksikan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap penurunan angka kemiskinan.
Bantuan yang diberikan bukan hanya sekadar uang tunai, tetapi juga bentuk investasi sosial bagi keberlanjutan kesejahteraan keluarga penerima.
Program ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam melindungi kelompok rentan sekaligus mendukung pembangunan manusia Indonesia.
Program Keluarga Harapan tahun 2025 menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat perlindungan sosial bagi keluarga miskin.
Dengan syarat yang jelas serta besaran bantuan yang bervariasi, PKH diharapkan mampu mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Apakah menurut Anda, bantuan PKH 2025 sudah cukup efektif dalam menjawab kebutuhan keluarga miskin di Indonesia? (*)