SOKOGURU - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menetapkan aturan baru bagi penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025.
Bagi siswa SMA, bantuan yang diberikan mencapai Rp500 ribu setiap tiga bulan atau setara Rp2 juta per tahun.
Namun, ada sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi agar dana tetap cair.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan mendukung kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca Juga:
Khusus untuk jenjang SMA, Kemensos memastikan bahwa dukungan ini tidak hanya berupa dana, tetapi juga dorongan agar siswa disiplin dalam pendidikan.
Pada tahun 2025, siswa SMA yang terdaftar sebagai penerima PKH akan memperoleh bantuan Rp500 ribu setiap tiga bulan sekali.
Jika dihitung dalam setahun, jumlah total yang diterima mencapai Rp2 juta. Dana ini diharapkan bisa menunjang kebutuhan sekolah maupun biaya pendidikan lainnya.
Salah satu syarat utama bagi siswa penerima PKH adalah menjaga kehadiran di sekolah.
Kemensos menetapkan bahwa tingkat kehadiran minimal yang harus dipenuhi adalah 85%.
Jika tidak memenuhi ketentuan ini, ada kemungkinan bantuan dihentikan.
Selain disiplin hadir di sekolah, siswa penerima PKH diwajibkan menggunakan bantuan secara bijak.
Dana Rp500 ribu per triwulan tersebut sebaiknya diprioritaskan untuk kebutuhan pendidikan, bukan untuk keperluan konsumtif.
Ketentuan lain yang harus dipatuhi adalah keikutsertaan dalam Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).
Pertemuan ini berfungsi untuk memberikan edukasi seputar pola asuh, kesehatan, serta pengelolaan keuangan agar bantuan yang diberikan lebih bermanfaat.
Siswa penerima PKH juga diwajibkan menjaga Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan baik.
Kartu ini menjadi sarana utama pencairan bantuan, sehingga jika hilang atau rusak, proses penerimaan dana bisa terganggu.
Ketentuan lain yang perlu diperhatikan adalah kewajiban melaporkan setiap perubahan data. Misalnya perubahan alamat, status sekolah, hingga data kependudukan.
Hal ini untuk memastikan bantuan tetap tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah administrasi.
Dengan adanya PKH, banyak siswa dari keluarga prasejahtera tetap bisa melanjutkan sekolah. Bantuan Rp2 juta per tahun diharapkan mampu meringankan beban biaya pendidikan, sehingga angka putus sekolah dapat ditekan.
Kemensos menegaskan bahwa setiap penerima bantuan akan terus diawasi.
Ketidakpatuhan terhadap aturan bisa berakibat pada penghentian bantuan.
Karena itu, siswa penerima PKH harus benar-benar mematuhi setiap ketentuan yang berlaku.
Melalui aturan baru ini, pemerintah berharap siswa SMA penerima PKH tidak hanya menerima bantuan finansial, tetapi juga mendapatkan manfaat jangka panjang berupa kedisiplinan, kemandirian, dan peningkatan kualitas pendidikan.
Selain siswa, orang tua juga memiliki peran penting. Mereka diharapkan mendampingi anak dalam menggunakan dana bantuan serta memastikan kewajiban sekolah dan aturan PKH dipenuhi.
Aturan baru PKH 2025 menegaskan bahwa bantuan Rp2 juta per tahun bukan hanya sekadar dana pendidikan, tetapi juga sarana untuk membentuk kedisiplinan siswa.
Kehadiran minimal 85%, penggunaan dana bijak, ikut P2K2, menjaga kartu KKS, dan melaporkan perubahan data menjadi syarat mutlak.
Pertanyaannya, sudah siapkah para penerima PKH menjalankan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab? (*)