SokoLokal

SEPAKAT! Pukul 07.30 WIB, PKL di Pasar Kiaracondong Bandung Tidak Boleh Jualan

Atasi macet menahun, Pemkot Bandung dan PKL Kiaracondong sepakati 6 poin tertib jualan, mulai jam operasional hingga kebersihan, dievaluasi secara berkala.

By Cikal Sundana  | Sokoguru.Id
26 November 2025
<p>Kesepakatan bersama PKL Kiaracondong diterapkan untuk tertib berjualan, cegah kemacetan, dan tingkatkan kesadaran pedagang.</p>

Kesepakatan bersama PKL Kiaracondong diterapkan untuk tertib berjualan, cegah kemacetan, dan tingkatkan kesadaran pedagang.

SOKOGURU, BANDUNG - Masyarakat Kota Bandung wajib tahu. Mulai saat ini sudah ada kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dengan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Pasar Kiaracondong jika jam oprasional jualan mulai pukul 22.00 hingga 07.00 WIB. 

Sedangkan untuk batas waktu pembersihan area sudah harus bersih PKL mulai pukul 07.30 WIB.

Kesepakatan itu dibuat setelah pemerintah memastikan tidak menggusur PKL di sekitar Pasar Kiaracondong. 

Sebagai jalan tengah yang diambil kedua belah pihak adalah jam operasional jualan PKL akan diatur agar tertib selama berjualan.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menilai PKL adalah tulang punggung ekonomi kota. 

Akan tetapi, Farhan juga mengakui jika masyarakat Kota Bandung merindukan estetika dan ketertiban.

Dengan tujuan mengakomodir semua pihak,  Farhan megatakan, aktivitas PKL tetap harus berada dalam koridor yang disepakati bersama.

"Tidak mungkin saya melakukan penggusuran. Kunaon? Da urang mah kabeh ge dulur," ujar Farhan di Stasiun Utara Kiaracondong, Kota Bandung pada Selasa, 25 November 2025.

Menurutnya, seluruh langkah penertiban terhadap PKL dilakukan berdasarkan kesepakatan yang dijadikan komitmen bersama, dengan tujuan agar para pedagang sadar dan tertib saat berjualan di kawasan Kiaracondong.

"Kalau ada warga yang bilang macet, sebenarnya yang menyebabkan macet itu sendiri para pedagang. Jadi penertiban tidak dilakukan dengan cara kekerasan, melainkan dengan upaya bersama untuk menyadarkan," ujar Farhan.

Penataan PKL di wilayah tersebut telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh sembilan perwakilan PKL, satgas, dan aparat kewilayahan.

Terdapat enam poin kesepakatan antara Pemkot Bandung dan para PKL, mulai dari jam operasional, kewajiban menjaga kebersihan, hingga hak satgas untuk menindak pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.

Kesepakatan ini mulai diberlakukan sejak tanggal penandatanganan dan akan dievaluasi secara berkala.

"Kalau ada yang melanggar, yang dilanggar bukan sekadar aturan, tapi kesepakatan antar sesama pedagang. Konsekuensinya pun lebih berat," tutupnya. (*)