SOKOGURU - Dana bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) termin 2 mulai cair pada Juli 2025 kepada siswa yang memenuhi persyaratan.
Kabar baiknya, siswa SD hingga SMA/SMK yang terdaftar sebagai penerima PIP, mereka bisa dengan mudah cek status pencairan secara online di laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
Penting untuk para siswa segera memeriksa apakah nama mereka termasuk dalam daftar penerima PIP termin 2 tahun 2025.
Seperti dilansir dari laman Puslapdik, PIP merupakan bantuan yang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan kepada peserta didik, yang berasal dari keluarga miskin/rentan untuk biaya pendidikan.
Baca Juga:
Program bantuan pendidikan ini ditujukan agar anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas dapat terus mendapat layanan pendidikan hingga menyelesaikan pendidikan menengah.
Bantuan ini mencakup jalur formal seperti SD sampai dengan SMA/SMK, maupun jalur non-formal, yakni Paket A sampai Paket C dan pendidikan khusus.
Jadwal Pencairan PIP Juli 2025
Pencairan PIP Juli 2025 ini adalah bagian dari termin 2. Pengalokasian dana PIP tahap dua ini secara umum dijadwalkan antara bulan Mei hingga September.
Namun perlu diingat, jika waktu pencairan dana PIP bisa bervariasi antar penerima, karena prosesnya dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan tahapan penyaluran serta sumber data pengusul.
Baca Juga:
Besaran Dana PIP 2025
Nominal bantuan PIP yang akan diterima siswa bervariasi, disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing.
1. Siswa SD/SDLB/Paket A
- Kelas 1-5: Rp 450.000 per tahun
- Kelas 6: Rp 225.000 per tahun
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B
- Kelas 7-8: Rp 750.000 per tahun
- Kelas 9: Rp 375.000 per tahun
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Kelas 10-11: Rp 1.800.000 per tahun
- Kelas 12: Rp 900.000 per tahun
Cara Cek Status Penerima PIP 2025
Jika Anda ingin mengetahui apakah Anda termasuk penerima bantuan PIP atau tidak, segera cek statusnya sekarang.
Ikuti langkah-langkah mudah berikut untuk memeriksa status penerima bansos PIP:
1. Buka situs resmi PIP di laman https://pip.dikdasmen.go.id/ melalui peramban di HP atau desktop Anda.
2. Setelah laman terbuka, cari kolom 'Cari Penerima PIP'.
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia dengan tepat.
4. Masukkan kode captcha yang biasanya berupa penjumlahan sederhana.
Baca Juga:
5. Setelah semua data terisi, klik kolom 'Cek Penerima PIP' dan tunggu hingga nama Anda tercantum.
Hasil pencarian data akan muncul. Jika Anda telah dinyatakan sebagai penerima PIP 2025, Anda wajib mengkonfirmasi ke pihak sekolah agar dibuatkan surat keterangan penerima PIP.(*)