SOKOGURU- Pemerintah kembali menggulirkan program bantuan sosial beras sebanyak 20 kg per keluarga untuk masyarakat penerima manfaat di berbagai daerah Indonesia.
Penyaluran bansos beras 20 kg ini dilakukan melalui Perum Bulog sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.
Namun, di tengah proses distribusi, ada ketentuan penting yang kini jadi sorotan publik: pelaku judi online (judol) dan terorisme secara tegas tidak diperbolehkan menerima bansos ini.
Baca Juga:
Langkah ini dilakukan menyusul temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mendeteksi adanya penerima bansos yang terlibat aktivitas mencurigakan seperti judi online dan jaringan terorisme.
Pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti arahan ini, melakukan pengecekan ulang terhadap data penerima bansos di masing-masing wilayah agar program ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
1. Target Penyaluran Bansos Beras 20 Kg
Program bansos beras 20 kg menyasar 18,2 juta penerima yang masuk dalam Data Terpadu Sejahtera Nasional (DTSEN).
Penyaluran telah dimulai sejak 14 Juli 2025 dan akan berlangsung bertahap di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, mengatakan bahwa pihaknya telah memverifikasi data secara by name by address untuk memastikan penyaluran bantuan pangan ini berjalan tepat sasaran dan sesuai instruksi presiden.
2. Penerima yang Dikecualikan: Pelaku Judol dan Terorisme
Rizal secara tegas menyampaikan bahwa masyarakat yang terbukti terlibat judi online atau jaringan terorisme tidak berhak menerima bansos ini.
Penegasan ini muncul sebagai bentuk tanggapan atas temuan PPATK yang menyebut adanya penerima bansos yang terlibat transaksi judol dan aktivitas radikal.
“Cek ulang data penerima, jika ada yang terlibat judol atau terorisme, langsung coret dari daftar. Bantuan ini harus menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegas Rizal dalam pernyataannya melalui kanal YouTube Kementerian Dalam Negeri.
3. Peran Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah diminta proaktif memverifikasi ulang data penerima. Setiap kepala daerah dan jajaran Bulog di daerah diminta menyisir ulang daftar penerima untuk menghindari penyalahgunaan bansos oleh pihak-pihak tak berhak.
4. Teknologi Pelacakan Real-Time dari Bulog
Untuk menjamin transparansi, Perum Bulog telah mengembangkan aplikasi digital terintegrasi dengan mitra transporter untuk memantau distribusi beras dari gudang hingga ke titik distribusi. Inovasi ini memungkinkan real-time tracking, mencegah penyelewengan, dan meningkatkan efisiensi program bansos.
5. Daerah yang Sudah Menerima Penyaluran
Berdasarkan data awal, berikut ini wilayah yang telah menerima penyaluran bansos beras 20 kg:
- Kalimantan Tengah: Kelurahan Tanarung (Palangka Raya), Kelurahan Buntok (Barito Selatan)
- Maluku: Desa Lauran (Kepulauan Tanimbar), Kelurahan Silale, Waihong (Ambon), Ketsoblak (Tual)
- Maluku Utara: Kelurahan Salahudin (Ternate)
- Jawa Tengah: Desa Gajahan (Karanganyar)
- Sumatera Selatan: Kelurahan 26 Ilir D1 (Palembang)
Sebanyak 1.267 Penerima Bantuan Pangan (PBP) telah menerima total 25.300 kilogram beras pada hari pertama distribusi.
6. Fokus Transparansi dan Akuntabilitas
Penyaluran bansos beras 2025 tidak hanya soal distribusi fisik, tetapi juga komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan integritas penerima.
Pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan sosial hanya diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria dan tidak memiliki rekam jejak negatif seperti keterlibatan dalam aktivitas kriminal.
Program bansos beras 20 kg yang digulirkan oleh pemerintah melalui Bulog di tahun 2025 menandai keseriusan dalam mendistribusikan bantuan sosial tepat sasaran.
Pengecualian terhadap pelaku judol dan terorisme merupakan langkah penting menjaga integritas data dan menyalurkan bantuan kepada yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga:
Dengan dukungan verifikasi data by name by address, real-time tracking, dan keterlibatan pemerintah daerah, diharapkan bansos ini bisa benar-benar bermanfaat tanpa celah penyelewengan.(*)