SOKOGURU - Program Keluarga Harapan (PKH) kembali memberikan bantuan sosial untuk ibu hamil dari keluarga tidak mampu.
Di tahun 2025, nominal yang diterima mencapai Rp750 ribu setiap tiga bulan, dengan total Rp3 juta dalam setahun.
Informasi ini telah diumumkan oleh Kementerian Sosial melalui akun resmi Instagram mereka, @kemensosri.
Program PKH merupakan inisiatif pemerintah dalam mendukung kesejahteraan keluarga miskin, termasuk ibu hamil yang membutuhkan perhatian lebih dalam pemenuhan gizi dan kesehatan.
Penyaluran bantuan ini menjadi penting sebagai upaya menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak sejak dini.
Melalui akun Instagram resmi, Kementerian Sosial menyampaikan bahwa bantuan untuk ibu hamil tahun 2025 diberikan sebesar Rp750 ribu setiap triwulan.
Jika dijumlahkan, total bantuan dalam satu tahun adalah Rp3 juta. Dana tersebut ditujukan untuk mendukung kebutuhan dasar selama masa kehamilan.
Agar bantuan tepat sasaran, ibu hamil penerima manfaat diwajibkan mengetahui tahapan pelaksanaan PKH.
Proses ini diatur melalui Permensos Nomor 1 Tahun 2018 sebagai acuan utama pelaksanaan program bantuan sosial ini.
Tahap 1: Perencanaan – Penentuan Lokasi dan Calon Penerima
Tahapan pertama dimulai dari proses perencanaan. Pada fase ini, dilakukan identifikasi wilayah serta perkiraan jumlah calon penerima manfaat PKH berdasarkan data yang ada. Penentuan awal ini menjadi dasar seluruh proses berikutnya.
Tahap 2: Penetapan – Menentukan Wilayah dan Jumlah Peserta
Pada tahap penetapan, pemerintah akan memastikan jumlah calon penerima manfaat di setiap wilayah.
Tahap ini membantu memetakan distribusi bantuan agar tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Baca Juga:
Tahap 3: Validasi – Pencocokan Data Calon Penerima
Fase berikutnya adalah validasi, di mana data awal calon penerima akan dicocokkan kembali.
Proses ini penting untuk mencegah terjadinya kesalahan data atau penyalahgunaan bantuan sosial.
Tahap 4: Penetapan KPM – Finalisasi Daftar Penerima PKH
Setelah validasi, akan dilakukan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.
Ini merupakan keputusan akhir berdasarkan data yang telah disesuaikan pada tahap sebelumnya.
Tahap 5: Penyaluran – Bantuan Dikirim Secara Nontunai
Penyaluran bantuan dilakukan secara nontunai melalui rekening bank.
Cara ini dinilai lebih transparan dan efisien dalam mendistribusikan dana ke seluruh penerima di berbagai wilayah.
Tahap 6: Pendampingan – Memastikan Bantuan Tepat Sasaran
Dalam tahapan pendampingan, petugas PKH akan mendampingi para penerima bantuan untuk memastikan hak mereka benar-benar diterima.
Ini juga menjadi sarana edukasi bagi keluarga penerima manfaat.
Baca Juga:
Tahap 7: Peningkatan Kemampuan Keluarga Melalui Pertemuan Rutin
Keluarga penerima manfaat akan dilibatkan dalam kegiatan peningkatan kemampuan keluarga.
Pertemuan ini bertujuan membekali mereka dengan keterampilan atau pengetahuan untuk mandiri secara ekonomi.
Tahap 8 hingga 10: Verifikasi, Pemutakhiran, dan Transformasi
Tiga tahapan akhir dalam pelaksanaan PKH mencakup verifikasi komitmen penerima manfaat, pemutakhiran data jika ada perubahan, serta transformasi kepesertaan PKH menuju sistem yang lebih berkelanjutan dan efisien.
Bagi ibu hamil yang terdaftar sebagai penerima PKH, penting untuk memahami seluruh tahapan tersebut.
Dengan mengikuti proses secara benar, manfaat bantuan akan sampai sesuai hak yang diterima. (*)