SOKOGURU - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 resmi cair mulai Senin, 19 Mei 2025.
Siswa kelas akhir di jenjang SD hingga SMK bisa menerima dana hingga Rp900.000 langsung melalui ATM atau bank penyalur.
Pencairan bantuan PIP yang sangat dinanti akhirnya tiba. Program ini menyasar siswa-siswi kelas 6 SD, 9 SMP, serta 12 SMA dan SMK yang telah ditetapkan dalam SK Pemberian PIP Tahap 1 Tahun 2025.
Dana bantuan mulai bisa dicairkan baik secara langsung ke bank maupun melalui ATM sesuai bank penyalur.
Dilansir dari kanal YouTube Diary Bansos, bantuan PIP kali ini difokuskan untuk mendukung kelulusan siswa di tingkat akhir pendidikan.
Penetapan daftar penerima sudah dirilis pada bulan April 2025 oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
PIP adalah bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung kelangsungan pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
Dengan fokus pada kelas akhir, program ini bertujuan membantu siswa menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah tepat waktu tanpa terkendala biaya.
Jumlah penerima PIP Tahap 1 Tahun 2025 tercatat cukup besar. Untuk jenjang SD/SDLB/Paket A terdapat 938.111 siswa. Di jenjang SMP/SMPLB/Paket B ada 911.625 siswa.
Sementara jenjang SMA/SMALB/Paket C menerima alokasi bagi 399.260 siswa. Jenjang SMK menyusul dengan 442.698 siswa penerima.
Totalnya lebih dari 2,6 juta siswa akan menerima bantuan dana pendidikan ini.
Jumlah tersebut menggambarkan besarnya cakupan program PIP untuk tahap pertama tahun ini.
Bagi siswa yang sudah memiliki rekening SimPel aktif, proses pencairan dapat langsung dilakukan.
Siswa SD dan SMP sederajat bisa mencairkan bantuan di Bank BRI, sedangkan siswa SMA dan SMK diarahkan ke Bank BNI.
Ini merupakan kebijakan penyaluran berdasarkan kemitraan pemerintah dengan bank-bank nasional sebagai bagian dari sistem penyaluran bantuan non-tunai.
Siswa hanya perlu datang dengan membawa dokumen sesuai ketentuan untuk mencairkan dana.
Sementara itu, bagi siswa yang namanya telah masuk dalam SK nominasi penerima PIP namun belum memiliki rekening aktif, masih tersedia waktu hingga 28 Mei 2025 untuk melakukan aktivasi rekening SimPel.
Aktivasi ini wajib dilakukan di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan. Bila tidak segera dilakukan, proses pencairan bantuan tidak bisa dilakukan dan dana akan dikembalikan ke negara.
Menurut data yang beredar, berikut adalah jumlah siswa yang masih harus mengaktifkan rekening: jenjang SD/SDLB/Paket A sebanyak 12.902 siswa, SMP/SMPLB/Paket B sebanyak 21.385 siswa, SMA/SMALB/Paket C sebanyak 17.310 siswa, dan SMK sebanyak 11.820 siswa.
Jika dikalkulasi, ada lebih dari 63.000 siswa yang masih berisiko kehilangan haknya apabila tidak segera mengaktifkan rekening sebelum batas waktu.
Walaupun secara resmi batas akhir aktivasi rekening adalah 31 Mei 2025, namun karena terdapat libur nasional dan cuti bersama pada tanggal 29 hingga 31 Mei, maka tanggal 28 Mei menjadi batas riil terakhir.
Penting bagi siswa dan orang tua untuk tidak menunda proses aktivasi agar tidak kehilangan bantuan pendidikan yang sangat dibutuhkan.
Pemerintah menegaskan bahwa apabila aktivasi tidak dilakukan hingga tenggat waktu, maka bantuan PIP 2025 tersebut akan hangus dan otomatis dikembalikan ke kas negara.
Hal ini menunjukkan pentingnya kedisiplinan dalam proses administrasi agar siswa benar-benar bisa merasakan manfaat program bantuan pendidikan dari pemerintah.
KPM Masih Menanti Pencairan Bantuan PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025
Di sisi lain, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang juga sedang menunggu pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 2 untuk periode April hingga Juni 2025.
Namun, hingga saat ini, belum ada perkembangan resmi terkait status bantuan tersebut.
Para penerima masih belum melihat status pencairan di aplikasi SIKS NG.
Disebutkan bahwa belum ada progres signifikan, baik berupa penetapan KPM, evaluasi komponen, maupun finalisasi data.
Proses kali ini tidak lagi menggunakan basis data DTKS, tetapi DTSEN, dengan prioritas bagi penerima dari desil 1 hingga 4.
Perubahan basis data ini dimaksudkan untuk meningkatkan akurasi dan memastikan bantuan lebih tepat sasaran bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
Kementerian Sosial menegaskan bahwa bantuan sosial seperti PKH dan BPNT bersifat sementara sebagai stimulus.
Dalam jangka panjang, KPM diharapkan bisa menjadi mandiri dan mampu keluar dari ketergantungan terhadap bantuan.
"Tahun 2025 ini, target nasional adalah 10 KPM per pendamping sosial untuk lulus dari kepesertaan bantuan," demikian pernyataan dari Kemensos yang tetap menggunakan redaksi asli.
Bagi penerima PIP maupun PKH dan BPNT, penting untuk proaktif melakukan pengecekan informasi terbaru dari sumber resmi.
Segera lakukan aktivasi rekening sebelum tenggat dan pantau perkembangan bantuan sosial melalui aplikasi atau kantor desa/kelurahan.
Baca Juga:
Jangan biarkan bantuan hangus karena kelalaian teknis. Pastikan semua proses terpenuhi agar program pemerintah ini benar-benar bisa bermanfaat bagi masa depan anak-anak penerus bangsa. (*)