Soko Lokal

Pencairan Bantuan PKH dan BPNT Tahap Kedua: Prioritas Bagi Masyarakat Miskin Ekstrem dan Miskin

Pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap kedua dimulai 28 April 2025. Prioritas diberikan untuk golongan Desil 1 dan 2, periksa data untuk memastikan pencairan.

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
27 April 2025

Mulai 28 April 2025, pencairan PKH & BPNT tahap kedua akan difokuskan pada golongan Desil 1 & 2. Pastikan data kalian sudah benar di Dukcapil agar bantuan segera cair! Segera cek saldo di ATM atau aplikasi mobile banking.

SOKOGURU - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) harus segera memeriksa status bantuan mereka. 

Menteri Sosial telah mengumumkan bahwa pencairan bantuan tahap kedua yang dimulai pada Senin, 28 April 2025, hanya akan diberikan kepada dua golongan prioritas.

Bantuan sosial merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung masyarakat yang membutuhkan. 

Pada tahap kedua pencairan bantuan PKH dan BPNT ini, ada kebijakan baru yang menekankan pada golongan yang benar-benar membutuhkan bantuan. 

Baca Juga:

Pemerintah memfokuskan pencairan hanya kepada masyarakat miskin ekstrem dan mereka yang masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Dalam keputusan terbaru, Menteri Sosial menegaskan bahwa golongan yang akan menerima bantuan tahap kedua ini terdiri dari dua kelompok, yaitu Desil 1 dan Desil 2. 

Golongan Desil 1 terdiri dari masyarakat miskin ekstrem yang hampir tidak memiliki penghasilan sama sekali, sedangkan Desil 2 adalah mereka yang masih memiliki sedikit pendapatan, namun tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Sebaliknya, KPM yang termasuk dalam Desil 5 hingga Desil 10, yang dinilai sudah lebih sejahtera, tidak akan menerima bantuan pada tahap ini. 

Data ini diambil dari aplikasi DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang memuat daftar penerima bantuan.

Baca Juga:

Keputusan ini akan mempengaruhi sekitar ribuan keluarga yang tergolong miskin ekstrem atau miskin dengan penghasilan terbatas. 

Mereka yang memenuhi kriteria Desil 1 dan 2 akan mendapatkan bantuan tahap kedua tanpa melalui survei manual, dengan sejumlah KPM yang sudah mulai menerima saldo Rp725.000 di rekening mereka berdasarkan validasi sistem otomatis. 

Namun, masalah teknis terkait data seringkali menjadi hambatan, seperti nomor Kartu Keluarga (KK) yang tidak sinkron atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang tidak sesuai dengan data Dukcapil.

Pemerintah mengimbau agar KPM yang mengalami masalah ini segera melakukan perbaikan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) agar proses pencairan bantuan bisa berjalan lancar. 

Baca Juga:

Jika data tidak diperbaiki, KPM akan kesulitan mengakses bantuan sosial, termasuk layanan kesehatan melalui KIS PBI.

Dengan kebijakan terbaru ini, pemerintah menegaskan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. 

KPM yang berhak menerima bantuan diharapkan segera memeriksa saldo mereka mulai besok dan memperbaiki data jika ditemukan ketidaksesuaian. 

Baca Juga:

Jangan sampai bantuan yang sangat dibutuhkan terhambat karena masalah administrasi yang bisa diatasi dengan segera. (*)