SOKOGURU - Program bantuan sosial (bansos) kembali digulirkan oleh pemerintah melalui penyaluran PKH dan BPNT tahap 3 kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Penyaluran ini dilakukan lewat bank-bank himbara dan Kantor Pos. Namun, pertanyaan publik kini mengemuka: apakah pemerintah masih akan memberikan tambahan penebalan bansos Rp400 ribu seperti periode sebelumnya?
Dalam tahap 3 ini, seluruh bank penyalur yang bekerja sama, yaitu BRI, BNI, BSI, dan Bank Mandiri, telah menyalurkan bansos PKH dan BPNT kepada penerimanya.
Masyarakat pun berharap ada tambahan bantuan sebagaimana yang diterima pada pencairan sebelumnya.
Pertanyaan besar muncul di kalangan penerima manfaat: apakah penebalan bansos Rp400 ribu masih akan dilanjutkan pada pencairan tahap 3 tahun 2025 ini?
Perlu diketahui, penebalan bansos merupakan tambahan dana bantuan sosial yang diberikan pemerintah.
Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat serta menopang kebutuhan pokok keluarga penerima manfaat di tengah situasi ekonomi yang menantang.
Selain menjaga konsumsi rumah tangga, penebalan bansos juga ditujukan untuk membantu menggerakkan perekonomian nasional pada periode Juni–Juli 2025.
Pada pencairan PKH dan BPNT tahap 2, pemerintah memang menyalurkan tambahan bansos sebesar Rp400 ribu kepada setiap penerima manfaat.
Tambahan dana ini masuk langsung ke rekening penerima, dan sebagian juga disalurkan melalui Kantor Pos Indonesia.
Tidak heran, KPM yang mendapatkan penebalan bansos tersebut merasa terbantu.
Tambahan Rp400 ribu sangat berguna untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mulai dari belanja bahan pokok hingga biaya tambahan rumah tangga.
Meski sebelumnya ada tambahan dana, masyarakat kini bertanya-tanya: apakah penebalan bansos Rp400 ribu akan kembali diberikan pada pencairan tahap 3 September 2025?
Untuk menjawab hal ini, pendamping sosial telah memberikan klarifikasi resmi melalui akun Facebook PKH dan BPNT Kemensos RI.
Penjelasan ini ditujukan untuk meluruskan pertanyaan yang banyak muncul dari para penerima manfaat.
Menurut informasi resmi, penyaluran tambahan Rp400 ribu hanya diberikan pada periode Juni–Juli bersamaan dengan pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2.
Dengan demikian, pada pencairan bansos tahap 3 ini, tidak ada lagi penebalan Rp400 ribu yang diberikan kepada KPM.
"Terkait pertanyaan tentang penebalan perlu diketahui bahwa tidak ada lagi penebalan Rp400 ribu dan beras 20 kg di tahap 3.
Penebalan untuk KPM sembako hanya berlaku di tahap 2 tahun 2025 ya," pungkas pendamping sosial dalam unggahan tersebut.
Keputusan ini berarti bahwa penerima manfaat di tahap 3 hanya akan menerima bantuan sesuai ketentuan reguler tanpa tambahan Rp400 ribu.
Bagi KPM, hal ini menjadi informasi penting agar tidak menunggu pencairan tambahan di luar ketentuan resmi.
Di sisi lain, kejelasan informasi dari pemerintah ini diharapkan bisa mengurangi simpang siur dan spekulasi terkait jumlah bansos yang diterima masyarakat.
Transparansi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial.
Baca Juga:
Dengan adanya penjelasan resmi dari pendamping sosial, dapat dipastikan bahwa penebalan bansos Rp400 ribu hanya berlaku pada tahap 2.
Untuk pencairan tahap 3 September 2025, KPM tetap akan menerima bansos PKH dan BPNT reguler sesuai ketentuan.
Lalu bagaimana menurut Anda, apakah pemerintah perlu kembali melanjutkan program penebalan bansos di tahap-tahap selanjutnya guna memperkuat daya beli masyarakat? (*)