SOKOGURU - Kabar baik datang bagi warga Indonesia yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial.
Pemerintah membuka peluang baru untuk mendaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2025.
Ada lebih dari 1,7 juta kuota kosong yang bisa diajukan oleh masyarakat yang memenuhi syarat.
Temuan dari hasil ground check DTSEN menunjukkan bahwa masih banyak penerima bantuan sosial PKH berasal dari kelompok ekonomi desil 5 hingga desil 10, yang seharusnya tidak lagi memenuhi syarat.
Padahal, sesuai ketentuan, bansos PKH seharusnya diperuntukkan hanya bagi warga di desil 1 sampai desil 4.
Sebanyak 1.742.561 orang yang tergolong dalam kelompok ekonomi menengah (desil 5–10) diketahui masih menerima bansos PKH.
Karena evaluasi ini, mereka akan dikeluarkan dari daftar penerima. Kondisi ini membuka peluang baru bagi masyarakat tidak mampu yang sebelumnya belum pernah mendapatkan bantuan.
Dengan keluarnya para penerima yang tidak sesuai kriteria, maka akan tersedia kuota baru untuk warga yang memang membutuhkan.
Diperkirakan jumlah kuota baru yang bisa diisi mencapai lebih dari 1,7 juta orang di tahap kedua tahun 2025.
Baca Juga:
Warga yang merasa memenuhi kriteria namun belum pernah mendapat bantuan, disarankan segera mengajukan permohonan.
Kesempatan ini terbuka lebar dan bisa dimanfaatkan melalui prosedur yang sah.
Mengacu pada Kepdirjen Linjamsos nomor: 9/3/HK.01/1/2025, terdapat tiga komponen utama yang menentukan kelayakan penerima PKH, yakni:
- Pendidikan: Memiliki anak usia sekolah (SD, SMP, SMA).
- Kesehatan: Terdapat ibu hamil atau balita dalam keluarga.
- Kesejahteraan Sosial: Terdapat lansia (di atas 60 tahun) atau penyandang disabilitas.
Ada dua cara untuk mengusulkan diri sebagai penerima PKH:
- Melalui Pemerintah Desa
- Secara mandiri via aplikasi Cek Bansos
Keduanya gratis dan dapat dipilih sesuai kenyamanan masyarakat.
Bagi yang memilih mengajukan via desa, cukup mendatangi kantor desa dan menyampaikan permohonan.
Nantinya, desa akan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk menilai kelayakan pengajuan berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi pemohon.
Bagi yang tidak sempat datang langsung, bisa melakukan pengajuan secara mandiri lewat aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Pemohon hanya perlu menyiapkan KTP dan KK, tanpa perlu datang ke kantor desa atau kelurahan.
Setelah pengajuan diterima, pihak Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang masuk.
Jika dianggap layak, maka pemohon akan ditetapkan sebagai penerima.
Baca Juga:
Jika tidak, pengajuan akan ditolak disertai alasan, misalnya karena rumah tergolong layak, penghasilan di atas UMR, atau faktor lainnya.
Masyarakat diminta waspada terhadap modus penipuan bantuan sosial, khususnya yang meminta membuka tautan atau bergabung ke grup WA/Telegram.
Pengajuan resmi hanya dilakukan melalui Desa/Kelurahan atau aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos.
Kesempatan untuk menjadi penerima PKH masih terbuka lebar, dengan 1,7 juta lebih kuota tersedia di tahap 2 tahun 2025.
Masyarakat yang layak, belum pernah mendapat bansos, dan memenuhi kriteria segera ajukan usulan melalui jalur resmi. Jangan sampai kesempatan ini berlalu begitu saja! (*)