SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan perubahan situs resmi Program Indonesia Pintar (PIP).
Kini, siswa tidak perlu lagi mengakses pip.dikdasmen.go.id, karena seluruh informasi telah dipindahkan ke pip.kemendikdasmen.go.id.
Informasi ini penting diketahui oleh seluruh siswa Indonesia agar tidak tertinggal dalam mengakses bantuan pendidikan tersebut.
Perubahan situs ini merupakan bagian dari upaya Kemendikdasmen untuk menyederhanakan akses informasi bagi siswa penerima PIP.
Sebelumnya, banyak siswa dan orang tua masih mengakses laman lama, yakni pip.dikdasmen.go.id, yang kini tidak lagi digunakan untuk keperluan PIP.
Pemerintah ingin memastikan agar para siswa tidak tertinggal informasi penting mengenai bantuan pendidikan yang dirancang untuk mendukung keberlangsungan studi anak-anak dari keluarga kurang mampu ini.
Kemendikdasmen telah menyampaikan bahwa laman resmi untuk mengakses informasi Program Indonesia Pintar kini adalah pip.kemendikdasmen.go.id.
Siswa cukup membuka alamat tersebut untuk mengetahui status penerima, jadwal pencairan, serta cara pengecekan bantuan.
Perubahan ini dimaksudkan agar akses data lebih aman, cepat, dan terintegrasi langsung dengan sistem informasi Kemendikbud.
Baca Juga:
Alasan utama tidak digunakannya lagi situs pip.dikdasmen.go.id adalah karena sistem manajemen data dan keamanan informasi siswa telah diperbarui.
Kemendikdasmen kini mengarahkan seluruh layanan berbasis digital ke domain utama mereka yang lebih terstandarisasi, yaitu kemendikdasmen.go.id.
Siswa yang ingin mendaftar atau termasuk sebagai penerima PIP perlu memenuhi sejumlah kriteria tertentu.
Kriteria ini penting untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada siswa yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga:
1. Siswa Pemilik KIP
Kriteria pertama adalah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Siswa yang telah memegang KIP secara otomatis masuk dalam daftar yang memenuhi syarat sebagai penerima Program Indonesia Pintar.
2. Anak Yatim dan/atau Piatu
Siswa yang berstatus yatim atau piatu juga termasuk dalam kategori yang diprioritaskan sebagai penerima bantuan pendidikan dari PIP.
3. Siswa yang Berpotensi Putus Sekolah
Siswa yang sempat berhenti sekolah lalu kembali melanjutkan pendidikan, atau mereka yang rentan putus sekolah karena kondisi ekonomi keluarga, juga berhak mendapatkan bantuan PIP.
4. Korban Bencana Alam
Kemendikdasmen juga mengakomodasi siswa yang menjadi korban bencana alam seperti gempa, banjir, atau longsor.
Mereka yang terdampak secara langsung bisa mendapatkan bantuan pendidikan ini.
5. Siswa dari Daerah Konflik
PIP juga ditujukan bagi siswa yang tinggal di wilayah rawan konflik atau menjadi korban dari konflik sosial.
Pemerintah ingin memastikan akses pendidikan tetap terbuka bagi semua anak bangsa, tanpa kecuali.
6. Siswa Disabilitas dan Anak dari Orang Tua Narapidana
Anak-anak berkebutuhan khusus atau siswa penyandang disabilitas turut menjadi prioritas dalam PIP.
Demikian pula anak-anak yang orang tuanya sedang menjalani hukuman pidana di lembaga pemasyarakatan.
7. Siswa dari Keluarga Miskin
Salah satu kriteria utama penerima PIP adalah kondisi ekonomi keluarga. Siswa dari keluarga miskin secara otomatis masuk daftar sebagai penerima bantuan ini jika datanya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan perubahan situs resmi ini, diharapkan seluruh siswa Indonesia lebih mudah dan cepat mengakses informasi terkait PIP.
Kunjungi pip.kemendikdasmen.go.id dan pastikan Anda memenuhi salah satu dari delapan kriteria di atas. (*)