SOKOGURU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan resmi mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025 yang dimulai pada Senin, 6 Oktober 2025.
Program ini menjadi salah satu bentuk nyata dukungan pemerintah daerah untuk meningkatkan pemerataan akses pendidikan di ibu kota.
KJP atau Kartu Jakarta Pintar merupakan program bantuan yang ditujukan bagi peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun dari keluarga kurang mampu yang terdaftar di sekolah-sekolah wilayah DKI Jakarta.
Bantuan ini digunakan untuk menunjang biaya pendidikan dan kebutuhan sekolah agar siswa bisa terus melanjutkan pendidikannya.
Tujuan Utama Program KJP Plus
Selain membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat, KJP Plus juga dirancang untuk meningkatkan akses pendidikan di seluruh wilayah Jakarta.
Program ini diharapkan mampu mencegah terjadinya putus sekolah, terutama bagi siswa dari keluarga prasejahtera.
Jumlah Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2025
Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun resmi Instagram P4OP Dinas Pendidikan Jakarta (@upt.p4op), terdapat 707.513 peserta didik yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2025. Proses pencairan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 6 Oktober 2025.
Informasi Resmi dari Dinas Pendidikan
“Pengumuman penting buat kamu penerima Dana KJP Plus Tahap II bulan Agustus Tahun 2025! Pencairan akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Oktober 2025,” demikian keterangan dari akun resmi @upt.p4op.
Informasi ini menjadi acuan bagi orang tua maupun siswa penerima bantuan agar mengetahui jadwal pasti pencairan dana.
Dinas Pendidikan menegaskan bahwa pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Oktober 2025 dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai.
Proses tersebut meliputi pembukaan rekening baru, pencetakan buku tabungan dan kartu ATM, penyerahan dokumen oleh Bank DKI, serta pemindahbukuan dana ke rekening masing-masing penerima.
Cara Cek Status Pencairan KJP Plus Tahap II
Untuk memastikan apakah dana KJP Plus sudah cair, masyarakat bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi kjp.jakarta.go.id
atau menggunakan Aplikasi JakOne Mobile yang tersedia di App Store dan Google Play Store. Kedua platform ini memberikan informasi akurat terkait status pencairan dana bantuan pendidikan.
Langkah-Langkah Cek Status Penerima KJP Plus
Berikut cara mudah untuk mengecek status penerimaan KJP Plus Tahap II Oktober 2025:
- Kunjungi situs resmi https://kjp.jakarta.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik
- Pilih tahun penerimaan 2025
- Pilih tahap penyaluran ke-2
- Klik tombol “Cek” untuk melihat hasilnya
Rincian Dana KJP Plus yang Diterima Siswa
Setiap jenjang pendidikan memiliki besaran dana yang berbeda. Berikut rinciannya:
- SD/SDLB/MI: Rp250.000 per bulan + Rp130.000 tambahan untuk sekolah swasta
- SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000 per bulan + Rp170.000 tambahan untuk sekolah swasta
- SMA/SMALB/MA: Rp420.000 per bulan + Rp290.000 tambahan untuk sekolah swasta
- SMK: Rp450.000 per bulan + Rp240.000 tambahan untuk sekolah swasta
- PKBM: Rp300.000 per bulan tanpa tambahan dana PP
Dana bantuan KJP Plus ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan seperti pembelian perlengkapan sekolah, seragam, buku pelajaran, serta biaya transportasi.
Dengan adanya program ini, diharapkan para pelajar dari keluarga tidak mampu dapat tetap fokus belajar tanpa terkendala biaya.
Cara Mencairkan Dana Bantuan di ATM Bank DKI
Setelah dana masuk ke rekening, penerima dapat mencairkannya melalui ATM Bank DKI. Caranya cukup mudah: masukkan kartu KJP ke mesin ATM, pilih bahasa, masukkan PIN, tekan menu “Informasi Saldo”, lalu cek jumlah saldo yang tersedia. Penerima juga dapat melakukan penarikan tunai maksimal Rp100.000 per bulan.
Dampak Positif Program KJP Plus Bagi Pendidikan
KJP Plus menjadi salah satu program unggulan Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung keberlanjutan pendidikan.
Melalui bantuan ini, ribuan siswa dari keluarga prasejahtera dapat terus menempuh pendidikan tanpa harus khawatir akan biaya sekolah yang tinggi.
Baca Juga:
Manfaatkan Bantuan Pendidikan Secara Bijak
Dengan pencairan KJP Plus Tahap II Oktober 2025, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan bantuan tersebut secara bijak sesuai kebutuhan pendidikan.
Program ini tidak hanya meringankan beban orang tua, tetapi juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam mencetak generasi muda yang cerdas dan berdaya saing. (*)