Soko Lokal

Jadwal PKH Tahap 2 Cair April-Juni 2025: KPM Juga Bisa Dapat BPNT dan PIP Sekaligus

PKH tahap 2 akan cair pada April hingga Juni 2025. KPM berpeluang menerima tambahan BPNT Rp600 ribu dan PIP hingga Rp1,8 juta. Cek jadwal dan cara pencairannya!

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
16 April 2025
<p>Dulu warung Ibu Rina sepi. Kini berkat bantuan PKH & BPNT, usaha UMKM-nya kembali hidup. Yuk, cek jadwal pencairan April-Juni 2025 dan manfaatkan bantuannya! Foto: kemensos.go.id</p>

Dulu warung Ibu Rina sepi. Kini berkat bantuan PKH & BPNT, usaha UMKM-nya kembali hidup. Yuk, cek jadwal pencairan April-Juni 2025 dan manfaatkan bantuannya! Foto: kemensos.go.id

SOKOGURU - Kabar bahagia datang untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) di seluruh wilayah Indonesia. 

Pemerintah akan segera mencairkan bantuan tahap kedua untuk periode April hingga Juni 2025, menyusul suksesnya pencairan tahap pertama yang berjalan lancar.

Setelah proses penyaluran bantuan tahap pertama tanpa hambatan berarti, kini pemerintah bersiap untuk mencairkan bantuan PKH tahap kedua. 

Pencairan ini mencakup periode April, Mei, dan Juni 2025. Bantuan sosial ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan keluarga prasejahtera.

Menariknya, pada pencairan tahap kedua ini, para KPM juga berpotensi mendapatkan dua jenis bantuan tambahan berupa uang tunai. 

Baca Juga:

Bantuan tersebut mencakup Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua serta bantuan pendidikan dari Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025.

Berdasarkan skema bantuan yang telah ditentukan pemerintah, pencairan PKH dilakukan sebanyak empat kali dalam setahun, yaitu setiap tiga bulan. 

Untuk tahap kedua, dana akan disalurkan sepanjang April hingga Juni 2025. Penyaluran dilakukan secara bertahap menyesuaikan wilayah masing-masing penerima.

Pencairan bantuan ini dilakukan melalui dua jalur utama. Pertama, melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih. 

Kedua, lewat layanan pengiriman dari PT Pos Indonesia. Adapun jadwal pasti pencairan bergantung pada terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari pemerintah pusat.

Baca Juga:

Untuk KPM yang juga terdaftar sebagai penerima BPNT atau program sembako, pemerintah akan menyalurkan bantuan tambahan sebesar Rp600.000. 

Dana tersebut merupakan alokasi untuk kebutuhan pangan tiga bulan dan bisa dicairkan melalui KKS untuk pembelian bahan pokok seperti beras dan telur.

Bagi keluarga yang memiliki anak usia sekolah dan telah terdaftar dalam SK PIP 2025, ada bantuan pendidikan yang juga akan disalurkan bersamaan dengan PKH tahap kedua. 

"Jika anak Anda sudah terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) penerima bantuan PIP tahun 2025 dan telah melakukan aktivasi rekening, maka bersiaplah untuk menerima bantuan PIP."

Bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Untuk siswa SD, dana yang diberikan sebesar Rp450.000. 

Baca Juga:

Sementara itu, siswa SMP akan menerima Rp750.000. Bagi siswa SMA/SMK, bantuan yang diberikan berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp1.800.000.

Pemerintah menjadwalkan pencairan dana PIP bersamaan dengan penyaluran PKH tahap kedua. 

Artinya, dana pendidikan ini juga akan cair antara April hingga Juni 2025. 

KPM diimbau memastikan data anak sudah sesuai dan terverifikasi di sekolah serta bank penyalur.

Berita baik lainnya adalah saldo pada Kartu KKS Merah Putih akan kembali terisi penuh dalam tahap pencairan ini. 

Baca Juga:

Dengan saldo yang terisi, KKS dapat digunakan sebagai alat utama untuk mencairkan bantuan di ATM atau e-warong yang telah ditentukan.

Dengan pencairan bantuan yang akan segera berlangsung, pemerintah mengimbau para KPM untuk melakukan beberapa langkah persiapan. 

Di antaranya adalah menyiapkan KKS, memastikan anak sekolah telah masuk dalam SK PIP, dan rutin mengecek informasi dari pendamping PKH atau Dinas Sosial setempat.

Pemerintah berharap bantuan ini dapat membantu keluarga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, terutama di tengah tantangan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Pemanfaatan bantuan secara bijak sangat dianjurkan.

Baca Juga:

Agar tidak ada KPM yang tertinggal informasi penting ini, disarankan untuk saling berbagi kabar dengan keluarga penerima manfaat lainnya. (*)