SOKOGURU - Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) kembali disalurkan pada September 2025 sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kesejahteraan warga lanjut usia di DKI Jakarta.
Bantuan sosial (bansos) ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para lansia, mulai dari gizi, kesehatan, hingga kebutuhan dasar lainnya, agar tetap memperoleh perlindungan sosial yang layak.
Bulan ini, masyarakat ramai mencari informasi terkait jadwal pencairan KLJ September 2025 serta cara resmi mengecek status penerima.
Informasi tersebut penting agar keluarga penerima manfaat bisa bersiap lebih awal dan memastikan bantuan diterima sesuai aturan.
Baca Juga:
Dengan memahami jadwal dan mekanisme pengecekan, warga juga bisa terhindar dari kabar hoaks sekaligus memperoleh bantuan tepat waktu.
Jadwal Pencairan KLJ September 2025
Penyaluran KLJ bulan September 2025 merupakan kelanjutan dari pencairan di Juli dan Agustus 2025.
Mengacu pada pola penyaluran sebelumnya, bantuan diperkirakan cair pada tanggal 25 September 2025 atau menjelang akhir bulan.
Cara Cek Penerima KLJ September 2025
Lansia yang ingin mengetahui status penerimaan KLJ dapat melakukan pengecekan melalui dua jalur resmi, yaitu website Siladu Jakarta dan aplikasi JAKI.
Baca Juga:
1. Melalui Website Siladu Jakarta
- Buka laman resmi https://siladu.jakarta.go.id lewat perangkat HP.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data KTP.
- Klik tombol “Cek”.
- Tunggu hasil untuk melihat status pada Basis Data Terpadu.
2. Melalui Aplikasi JAKI
- Unduh aplikasi JAKI di Google Play Store.
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Akses menu “Bantuan Sosial”, lalu masukkan NIK KTP lansia.
- Jika terdaftar, sistem akan menampilkan status penerima KLJ.
Baca Juga:
Besaran Bantuan KLJ September 2025
Nominal bantuan KLJ tahun 2025 masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp300.000 per bulan.
Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening Bank Jakarta milik penerima manfaat.
Bantuan ini diharapkan dapat menunjang kebutuhan dasar lansia, mulai dari konsumsi, layanan kesehatan, hingga kebutuhan penunjang lainnya. (*)