SOKOGURU - Menjelang akhir Agustus 2025, masyarakat DKI Jakarta sedang menunggu kepastian jadwal pencairan bantuan sosial (bansos) yang terdiri dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjalankan tiga program bansos tersebut dengan tujuan meringankan beban kebutuhan pokok keluarga penerima manfaat (KPM).
Tercatat sebanyak 149.687 KPM di Jakarta mendapatkan bantuan dari program KLJ, KAJ, dan KPDJ. Angka ini menunjukkan betapa pentingnya program tersebut dalam menjaga kesejahteraan masyarakat.
Tak mengherankan jika pada penghujung Agustus 2025, banyak penerima manfaat yang mulai mempertanyakan kapan bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ akan segera cair.
Bagi warga yang menantikan jadwal pencairan, berikut rincian terkait mekanisme, jadwal, serta syarat penerima bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ di bulan Agustus 2025.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Penerima bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ akan mendapatkan pencairan dana melalui transfer langsung ke rekening Bank DKI yang telah terdaftar atas nama KPM.
Berdasarkan informasi dari Instagram resmi Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, pencairan bansos dilakukan satu bulan sekali dengan nominal sebesar Rp300.000.
Namun hingga akhir Agustus 2025, baik Pemprov DKI Jakarta maupun Dinsos belum memberikan kepastian mengenai tanggal resmi pencairan bansos bulan ini.
Jika melihat pola sebelumnya, pencairan dana biasanya dilakukan pada minggu ketiga atau keempat setiap bulannya.
Dengan demikian, ada kemungkinan besar dana bansos Agustus 2025 cair pada pekan ini atau pekan depan.
Dinsos DKI Jakarta meminta para penerima manfaat untuk bersabar dan menunggu informasi resmi mengenai tanggal pencairan bansos Agustus 2025.
Syarat Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
Untuk memastikan bansos tepat sasaran, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh penerima KLJ, KAJ, maupun KPDJ.
Adapun syarat yang wajib dipenuhi antara lain:
1. Memiliki KTP dan berdomisili di DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Masuk dalam kategori khusus, yakni:
- Lansia berusia di atas 60 tahun.
- Anak usia dini 0–6 tahun 0 bulan.
4. Penyandang disabilitas yang tercatat dalam pendataan Dinsos.
Lulus verifikasi serta validasi lapangan yang dilakukan oleh Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta.
Dengan jumlah penerima yang mencapai ratusan ribu jiwa, pencairan bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Agustus 2025 menjadi hal yang sangat ditunggu warga Jakarta.
Baca Juga:
Meski jadwal pasti belum diumumkan, besar kemungkinan bantuan cair pada pekan ketiga atau keempat bulan ini.
Apakah Anda termasuk penerima manfaat bansos tersebut? Jangan lupa pantau informasi resmi dari Dinsos DKI Jakarta agar tidak ketinggalan jadwal terbaru. (*)