SOKOGURU - Pemerintah kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat pada bulan November 2025. Program ini mencakup BLT Kesra, PKH, BPNT, santunan anak yatim, PBI JK, dan PIP.
Masyarakat bisa memantau status pencairan melalui situs resmi atau aplikasi terkait untuk memastikan dana telah masuk.
Bansos merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan tujuan membantu masyarakat rentan dan menjaga daya beli.
Bentuknya bervariasi, mulai dari bantuan pangan, bantuan uang tunai, hingga bantuan biaya pendidikan.
Program rutin pemerintah, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), menjadi andalan dalam mendukung keluarga kurang mampu.
Penyaluran tahap IV tahun 2025 untuk kedua program ini telah dimulai sejak Oktober dan akan berlangsung hingga Desember.
Selain PKH dan BPNT, ada lima jenis bantuan lain yang masuk dalam tahap pencairan November 2025.
Penerima manfaat harus tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang merupakan basis data nasional terkait kondisi sosial dan ekonomi seluruh penduduk Indonesia.
Fakta dan Cara Cek Bansos
Penerima manfaat dapat mengetahui apakah bansos bulan November sudah cair melalui beberapa indikator.
Misalnya, status di situs cekbansos.kemensos.go.id menunjukkan “YA”, periode pencairan tertulis “OKT-DES 2025”, rekening KKS telah menerima saldo, atau ada pemberitahuan resmi dari bank atau PT Pos Indonesia.
Kemensos mengingatkan masyarakat agar rutin memeriksa status bansos, karena pencairan dilakukan bertahap di setiap wilayah sesuai jadwal lembaga penyalur.
Sementara itu, untuk Program Indonesia Pintar (PIP), siswa bisa memeriksa pencairan melalui situs pip.kemendikdasmen.go.id dengan memasukkan NISN dan NIK.
Jika terdaftar, nama siswa dan status pencairan dana akan muncul. Setelah dana dinyatakan cair, siswa atau orang tua dapat menghubungi pihak sekolah atau langsung ke bank penyalur yang ditunjuk untuk mengambil bantuan. Sistem ini membantu memantau proses masuknya dana secara transparan.
Daftar Bansos Cair November 2025
1. Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra)
BLT Kesra diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan harga kebutuhan pokok.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memperoleh Rp900.000 untuk tiga bulan sekaligus, masing-masing Rp300.000 per bulan.
Pemerintah menargetkan lebih dari 35 juta KPM menerima BLT Kesra melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah bansos bersyarat untuk keluarga miskin dan rentan. Tahap pencairan keempat pada November 2025 mencakup berbagai kategori, mulai dari ibu hamil, anak usia dini, pendidikan anak SD hingga SMA, penyandang disabilitas berat, lanjut usia, hingga korban pelanggaran HAM berat, dengan nominal bervariasi sesuai kategori.
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT diberikan senilai Rp200.000 per bulan melalui kartu sembako untuk masyarakat ekonomi rentan.
Pencairan BPNT biasanya bersamaan dengan PKH, tergantung mekanisme distribusi di masing-masing daerah.
4. Bansos Beras 10 kg + Minyak 2 liter
Bansos ini disalurkan untuk menjaga ketahanan pangan dan daya beli masyarakat, dengan total alokasi Rp6,4 triliun untuk 18,27 juta KPM.
Pendistribusiannya bisa cair sekaligus atau dibagi dua bulan, menyesuaikan kondisi di lapangan.
5. Santunan Anak Yatim-Piatu, PBI JK, dan PIP
Santunan anak yatim-piatu diberikan Rp270.000 per bulan. PBI JK menanggung iuran BPJS Kesehatan Rp42.000 per bulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Program Indonesia Pintar (PIP) memberikan bantuan pendidikan mulai dari Rp225.000 hingga Rp1.800.000, tergantung jenjang pendidikan, dan bulan November memasuki termin ketiga pencairan hingga Desember 2025.
Baca Juga:
Masyarakat penerima bansos November 2025 dianjurkan memeriksa status pencairan secara rutin melalui situs resmi atau aplikasi terkait.
Pastikan data di DTSEN dan dokumen pendukung lengkap agar bantuan dapat diterima tepat waktu. Apakah dana bansos Anda sudah masuk bulan ini? Segera cek dan pastikan hak Anda terpenuhi. (*)
 
     
                                         
                                 
                                             
                                                     
                                                    