SOKOGURU - Mulai Juli 2025, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) khusus untuk ibu hamil dengan nominal hingga Rp750.000 per tahap.
Untuk mencairkannya, penerima wajib memenuhi sejumlah syarat dan melakukan pengecekan data menggunakan NIK KTP.
Pemerintah secara konsisten menggulirkan program bansos untuk ibu hamil sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan ibu dan janin yang dikandung.
Program ini hadir sebagai solusi untuk mencegah risiko kesehatan selama masa kehamilan.
Lewat program bantuan ini, pemerintah bertujuan memberikan dukungan agar ibu hamil bisa mengakses layanan kesehatan secara optimal.
Hal ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang menekan angka kematian ibu dan bayi.
Selain layanan kesehatan, pemerintah juga fokus mengatasi persoalan kekurangan gizi dan stunting yang berawal sejak masa kehamilan.
Baca Juga:
Bansos ini diharapkan dapat membantu ibu menjaga asupan nutrisi selama kehamilan.
Bantuan ini menyasar kelompok ibu hamil yang masuk kategori miskin atau rentan miskin.
Penyalurannya akan merujuk pada database resmi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
Dana bantuan sosial ibu hamil 2025 akan diberikan dalam bentuk uang tunai.
Total bantuan yang disalurkan mencapai Rp3 juta per tahun, dibagi ke dalam empat tahap pencairan, masing-masing senilai Rp750.000 setiap tiga bulan.
Baca Juga:
Agar bisa menerima bantuan, ada sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi. Di antaranya:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Mendapat pendampingan kesehatan dari Puskesmas atau Posyandu
- Melakukan persalinan di fasilitas kesehatan yang ditetapkan
- Tidak termasuk dalam kategori ASN, TNI, atau Polri
Untuk memastikan apakah terdaftar sebagai penerima, masyarakat dapat mengecek status bansos menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara daring.
Proses pengecekan bisa dilakukan lewat aplikasi maupun situs resmi Kementerian Sosial.
Langkah pertama adalah menginstal aplikasi Cek Bansos di perangkat ponsel.
Setelah itu, pengguna cukup memasukkan data pribadi seperti nama dan NIK sesuai KTP.
Setelah diklik, sistem akan menampilkan informasi status bantuan secara otomatis.
Baca Juga:
Alternatif lainnya, masyarakat dapat mengakses laman resmi di https://cekbansos.kemensos.go.id.
Di halaman ini, pengguna wajib mengisi nama dan wilayah sesuai identitas di KTP, mengetikkan kode verifikasi, lalu menekan tombol 'Cari Data'.
Jika data penerima ditemukan dalam sistem, maka informasi mengenai jenis bantuan yang diterima, besaran dana, dan jadwal pencairan akan langsung ditampilkan di layar.
Hal ini sangat membantu transparansi dan kemudahan akses bansos.
Dengan adanya bansos ibu hamil 2025, pemerintah berharap setiap keluarga mendapatkan dukungan yang layak selama masa kehamilan.
Sudahkah kamu cek apakah terdaftar sebagai penerima? Yuk, segera cek dan pastikan hakmu tidak terlewatkan. (*)