Soko Lokal

BSU 2025 Cair Hari Ini! Cek Nama Penerima Bansos Subsidi Upah Rp600 Ribu di Sini

Pemerintah resmi mencairkan BSU 2025 untuk 3,6 juta pekerja. Cek nama penerima bantuan subsidi upah Rp600 ribu lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
24 Juni 2025
<p>BSU 2025 cair! Dukungan bagi pekerja dan UMKM agar tetap bertahan di tengah tantangan. Cek syarat dan cara klaim bantuan Rp600 ribu sekarang juga.</p>

BSU 2025 cair! Dukungan bagi pekerja dan UMKM agar tetap bertahan di tengah tantangan. Cek syarat dan cara klaim bantuan Rp600 ribu sekarang juga.

SOKOGURU - Kabar menggembirakan datang bagi para pekerja! Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, telah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Selasa, 24 Juni 2025. 

Bantuan ini diberikan kepada jutaan buruh yang memenuhi kriteria penerima.

Program bansos subsidi upah 2025 dirancang untuk meringankan beban pekerja di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. 

Kementerian Ketenagakerjaan menggulirkan kembali BSU sebagai bentuk dukungan terhadap daya beli para buruh.

Pada tahap awal penyaluran, sebanyak 3.697.836 pekerja dan buruh dinyatakan layak menerima bantuan ini. 

Jumlah ini merupakan hasil verifikasi data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi ketentuan terbaru.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa dari total penerima, sebanyak 2.450.068 orang sudah menerima pencairan bantuan.

“Sisanya 1.247.768 penerima masih dalam proses pencairan,” ujar Yassierli.

Bantuan subsidi upah sebesar Rp600 ribu ini disalurkan langsung ke rekening masing-masing pekerja melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI. 

Pekerja diimbau untuk secara berkala mengecek saldo rekeningnya.

Untuk mengetahui apakah seseorang termasuk penerima bansos BSU Rp600 ribu, masyarakat bisa mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga:

Setelah masuk ke situs, pengguna hanya perlu menuju menu ‘Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?’, lalu mengisi data diri secara lengkap dan klik ‘Lanjutkan’. Hasil pengecekan akan langsung muncul.

Meskipun program ini luas cakupannya, pemerintah tidak memberikan bantuan ini kepada semua pekerja. Hanya mereka yang memenuhi syarat tertentu yang berhak menerima.

Kebijakan ini merujuk pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur detail syarat dan prosedur penyaluran bantuan subsidi upah kepada kalangan pekerja yang terdampak ekonomi.

Penerima BSU harus merupakan WNI dan memiliki NIK KTP sebagai bukti sah kewarganegaraan. 

Ini adalah syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh calon penerima bantuan.

Calon penerima harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. 

Pemerintah menggunakan data dari lembaga jaminan sosial tersebut untuk proses validasi.

Pekerja yang digaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMR/UMK daerahnya berhak mendapatkan bantuan. 

Selain itu, ASN, TNI, dan POLRI tidak termasuk dalam penerima bantuan ini.

Jika Anda sudah memenuhi seluruh kriteria di atas, segera cek rekening bank Anda. Bantuan sebesar Rp600 ribu mungkin saja sudah masuk. 

Jangan lupa untuk membagikan informasi ini agar lebih banyak yang terbantu. (*)