SOKOGURU - Kabar baik datang untuk para siswa di tingkat SD, SMP, dan SMA. Pemerintah secara resmi mencairkan bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2025.
Penyaluran dilakukan pada termin kedua mulai Mei hingga September 2025.
Bantuan ini ditujukan bagi pelajar dari keluarga miskin dan kurang mampu, dengan nominal mencapai Rp1,8 juta.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah dalam membantu anak-anak dari keluarga prasejahtera agar bisa tetap bersekolah.
Bantuan ini menyasar siswa yang telah terdaftar sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau mereka yang keluarganya tercatat sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Cairnya bantuan sosial PIP tahun ini dilakukan dalam termin kedua, yaitu antara bulan Mei hingga September 2025.
Tahapan ini menandai kelanjutan dari komitmen pemerintah dalam menjamin akses pendidikan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga:
Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening masing-masing siswa yang terdaftar.
Setelah dana masuk, siswa bisa mencairkannya melalui ATM atau langsung di bank penyalur menggunakan buku tabungan pribadi. Proses ini memastikan bahwa bantuan diterima secara tepat sasaran.
Ketika mengambil dana di bank penyalur, siswa diwajibkan membawa beberapa dokumen penting.
Di antaranya adalah kartu pelajar atau surat keterangan aktif dari sekolah, Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua atau wali, buku tabungan, serta surat pengantar dari sekolah yang bersangkutan.
Untuk mengetahui apakah seorang siswa termasuk penerima PIP 2025, masyarakat dapat mengakses situs resmi di pip.kemdikdasmen.go.id.
Cukup masukkan NISN dan NIK, lalu isi hasil penjumlahan sederhana, dan klik “Cek Penerima PIP” untuk melihat status bantuan.
Sebelum dana bisa dicairkan, siswa harus terlebih dahulu mengaktifkan rekening SimPel (Simpanan Pelajar) di bank penyalur.
Jika tidak melakukan aktivasi, maka dana bantuan sosial PIP untuk termin kedua tidak akan dapat dicairkan.
Bantuan yang diberikan bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Siswa tingkat SD akan menerima Rp450 ribu, siswa SMP sebesar Rp750 ribu, dan siswa SMA akan memperoleh hingga Rp1,8 juta.
Baca Juga:
Besarnya nominal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan masing-masing jenjang.
Pertanyaan umum yang muncul adalah, bagaimana jika nama siswa tidak muncul sebagai penerima PIP?
Program ini memang dikhususkan bagi siswa dari keluarga miskin dan kurang mampu.
Jika merasa berhak namun belum terdaftar, Anda bisa mengajukan permohonan.
Pengajuan dapat dilakukan melalui kepala sekolah masing-masing. Kepala sekolah memiliki wewenang untuk mengusulkan nama siswa agar masuk dalam daftar penerima bantuan PIP.
Hal ini penting untuk memastikan siswa yang berhak tidak terlewat.
Selain melalui sekolah, siswa atau orang tua juga dapat menggunakan aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di Google Play Store.
Lewat aplikasi ini, keluarga dapat mengajukan nama agar masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk diverifikasi lebih lanjut.
Program PIP menjadi solusi nyata bagi pendidikan anak-anak Indonesia.
Jika Anda memiliki anak atau saudara yang berhak mendapat bantuan namun belum terdaftar, segera lakukan pengecekan dan ajukan melalui jalur resmi.
Dengan bantuan ini, diharapkan tidak ada lagi anak putus sekolah karena alasan ekonomi. (*)