SOKOGURU - Kementerian Sosial RI mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan 7,39 juta peserta program BPJS gratis atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional.
Langkah ini merupakan hasil dari pemadanan data sosial ekonomi berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menunjukkan bahwa para peserta tersebut tak lagi memenuhi kriteria sebagai warga miskin.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang dikenal dengan sapaan Gus Ipul, mengungkap bahwa penonaktifan dilakukan sebagai bentuk pembaruan data.
Mereka yang tak lagi masuk dalam kategori kurang mampu sesuai DTSEN, otomatis kehilangan status sebagai penerima bantuan PBI JKN.
Pemadanan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah memperbaiki akurasi pemberian bantuan.
DTSEN menjadi acuan utama dalam menentukan siapa saja yang layak menerima layanan BPJS gratis.
Mereka yang tidak ditemukan dalam basis data atau mengalami ketidaksesuaian, dinyatakan tidak lagi berhak.
DTSEN menggunakan indikator ekonomi dan sosial untuk menilai kelayakan.
Seseorang dinyatakan tidak memenuhi syarat jika tidak masuk dalam kelompok Desil 1 hingga 5.
BPJS gratis berbeda dengan bantuan sosial lain seperti PKH dan BPNT, yang umumnya hanya menjangkau Desil 1–4.
Uniknya, skema PBI JKN masih memungkinkan keluarga rentan di Desil 5 untuk mendapatkan layanan, memberi ruang bagi mereka yang masih berada di ambang kemiskinan.
Baca Juga:
Dengan demikian, program ini tetap mempertimbangkan kerentanan ekonomi secara proporsional.
Dari total 7,39 juta peserta, sebanyak 5 juta tidak tercatat dalam DTSEN atau mengalami masalah data.
Sementara itu, 2,3 juta lainnya berada pada Desil 6 hingga 10, hasil dari survei lapangan atau uji petik, yang menunjukkan kondisi ekonomi mereka sudah lebih baik.
Gus Ipul menyebutkan bahwa peserta yang merasa masih layak bisa mengajukan kembali untuk reaktivasi, dengan catatan bahwa penonaktifan terjadi pada bulan Mei 2025.
Proses pengajuan harus melalui mekanisme resmi, tidak bisa dilakukan sendiri secara online.
Baca Juga:
Pengajuan ulang hanya berlaku bagi masyarakat yang masih tergolong miskin atau rentan, menderita penyakit kronis atau katastropik, atau dalam kondisi medis yang mengancam keselamatan jiwa. Hal ini harus dibuktikan melalui pendataan oleh petugas resmi.
Pengusulan dilakukan melalui pemerintah daerah setempat, khususnya lewat petugas Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG) di tingkat desa atau kelurahan.
Masyarakat tidak dapat mengajukan sendiri secara daring tanpa pendampingan resmi.
Untuk mengetahui status kepesertaan, masyarakat bisa menggunakan beberapa cara: aplikasi Cek Bansos milik Kemensos, aplikasi Mobile JKN dari BPJS Kesehatan, atau menanyakan langsung ke petugas desa maupun fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes 1).
Terkait informasi viral tentang 144 penyakit yang tak lagi ditanggung BPJS, pihak BPJS Kesehatan telah memberikan klarifikasi.
Baca Juga:
Semua penyakit masih dapat dibiayai BPJS, selama mengikuti prosedur resmi, seperti pemeriksaan di Puskesmas dan rujukan yang sah.
Penonaktifan jutaan peserta PBI JKN menunjukkan bahwa sistem bansos kini berbasis data yang lebih akurat dan selektif.
Pemerintah mengimbau warga untuk aktif mengecek status, serta membantu sesama agar memahami prosedur reaktivasi demi keberlanjutan akses layanan kesehatan. (*)