Soko Lokal

5 Tersangka Mafia Solar Disikat Polda Jabar, Operasi di Subang, Masip Minta Pertima Kontrol Ketat SPBU

4 orang ditetapkan Ditreskrimsus Polda Jabar sebagai tersangka kasus penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Kasomalang Subang. Kasus ini terkait soal ilegal.

By Cikal Sundana  | Sokoguru.Id
08 Mei 2025
<p>Truk solar ilegal diamankan di Polda Jabar. Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus BBM subsidi di SPBU Kasomalang Subang. Dugaan penyimpangan distribusi minyak dan gas bumi kini dalam proses hukum.</p>

Truk solar ilegal diamankan di Polda Jabar. Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus BBM subsidi di SPBU Kasomalang Subang. Dugaan penyimpangan distribusi minyak dan gas bumi kini dalam proses hukum.

SOKOGURU, BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan lima pria masing-masing berinial R dan empat lainnya, S alias H Warga Desa Leles, Jatinangor, Sumedang,  N warga Kasomalang, Subang, A alias B warga Kaum Kaler, Darmaraja, Sumedag dan A alias A warga Nyalindung, Tenjolaya, Subang.

Mereka diamnakn sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/4/AV/RES.5/2025/Ditreskrimsus, berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus. 

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Terduga R, pria kelahiran Bandung 14 Februari 1993, diketahui beralamat di  RT 05 RW 06, Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung. Ia berprofesi sebagai karyawan swasta.

Dalam perkara ini, Restu diduga telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis solar yang pendistribusiannya telah ditugaskan oleh pemerintah. 

Tindak pidana tersebut diduga terjadi di SPBU Kasomalang 3441225 yang beralamat di Jalan Cagak, Desa Kasomalang Kulon, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Jumat, 25 April 2025.

Tindakan R dan komplotannya dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sekertaris DPP Masyarakat Sadar Informasi Publik (Masip), Dadang Jaenudin mengaku prihatin lantaran masih ada kelompok masyarakat yang berani menjadi mafia beli jual solar.

Dadang mengapresiasi langkah Polda Jabar yang sat-set dalam menjalankan tugas mengungkap kasus yang sangat merugikan tersebut.

"Ini sudah sagat progres dimana negara bertindak tegas pada mafia. Jika ada oknum dari pihak SPBU yang memuluskan aksi para tersangka, harus ditindak tegas," kataya.

Dadang berharap Pertamina juga melakukan kontrol ke SPBU-SPBU agar tidak main-main tetang BBM yang menjadi hak rakyat.

"Tak cukup dengan kasus kakap oplos BBM? Apa yang di bawah-bawah ingin kena sikat hukum juga?" katanya. (*)