SOKOGURU - Saat ini, masa pendaftaran peserta didik baru dari jenjang PAUD hingga SMA dan sederajat masih berlangsung di berbagai daerah.
Para orang tua tengah disibukkan dengan pengumpulan dokumen penting sebagai syarat administrasi masuk sekolah.
Setiap satuan pendidikan mewajibkan calon siswa melengkapi berbagai dokumen.
Persyaratan ini tak hanya berguna untuk keperluan pendaftaran, namun juga dibutuhkan sebagai data dasar bagi sekolah dalam mengakses berbagai program bantuan dari pemerintah.
Selain dokumen utama seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan formulir pendaftaran, kini sejumlah sekolah juga meminta berkas tambahan berupa kartu program bantuan sosial (bansos) seperti PKH sebagai pelengkap.
Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah memiliki kartu PKH, pengumpulan dokumen menjadi lebih mudah.
Mereka tinggal melampirkan fotokopi kartu sebagai bukti keikutsertaan dalam program bansos tersebut.
Namun tidak sedikit KPM yang kebingungan ketika diminta fotokopi kartu PKH oleh pihak sekolah.
Situasi ini sering terjadi, terutama saat sekolah mulai membuka pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang membutuhkan bukti keikutsertaan dalam program bansos.
Akibatnya, para pendamping PKH kerap menerima pertanyaan dari para KPM terkait cara mendapatkan fotokopi kartu PKH untuk keperluan pendaftaran sekolah atau pengajuan bantuan pendidikan.
Perlu diketahui oleh para penerima bansos bahwa saat ini pemerintah sudah tidak lagi membagikan kartu PKH.
"Kementerian Sosial sebagai Lembaga yang memiliki program bantuan sosial (bansos) dulunya memang membagikan kartu PKH kepada penerimanya," jelas informasi dalam artikel tersebut.
Namun sejak tahun 2016, kartu tersebut tak lagi diterbitkan. Artinya, peserta PKH yang baru setelah tahun 2015 tidak akan menerima kartu fisik tersebut dari pemerintah.
Lalu, apa yang bisa digunakan oleh KPM sebagai pengganti kartu PKH ketika dokumen tersebut diminta oleh sekolah?
Jawabannya sederhana. Ada tiga dokumen alternatif yang bisa diajukan sebagai bukti resmi penerima bansos.
Pertama, Gunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) menjadi pengganti utama kartu PKH. "KKS ini merupakan kartu ATM yang berfungsi untuk mengambil bantuan dan juga menjadi identitas kepesertaan," tulis artikel tersebut.
KKS dibagikan sejak 2018 untuk peserta PKH maupun BPNT.
Kedua, Gunakan Surat Keterangan dari Dinas Sosial
Jika KKS tidak dimiliki, KPM bisa meminta surat keterangan penerima PKH atau BPNT dari Dinas Sosial.
Surat ini menunjukkan bahwa nama anak benar tercatat sebagai penerima bantuan.
Ketiga, Gunakan Surat dari Desa atau Kelurahan
Sebagai alternatif terakhir, KPM dapat mengajukan surat keterangan dari kantor desa atau kelurahan jika kesulitan mengakses Dinas Sosial.
Surat ini harus ditandatangani kepala desa atau lurah dan menyatakan anak bersangkutan benar menerima bantuan PKH/BPNT.
Jika Anda diminta melampirkan kartu PKH dalam pendaftaran sekolah namun tidak memilikinya, jangan panik.
Gunakan KKS, surat dari Dinas Sosial, atau surat keterangan dari desa sebagai bukti sah. (*)