SOKOGURU, MALANG- Konsep koperasi sejatinya lahir dari nilai-nilai yang sudah ada dalam Islam sejak 14 abad lalu, di mana koperasi mengajarkan keadilan, tolong-menolong, kebersamaan, dan keberkahan usaha.
Semua berakar pada ajaran ta’awun, ukhuwah, dan syirkah. Sebab itu, umat diharapkan dapat membangun fondasi ekonomi kerakyatan yang kokoh melalui pembentukan koperasi masjid.
Dengan demikian ekonomi umat akan menjadi tiang penopang ekonomi bangsa yang berdaya dan saling memberdayakan demi kesejahteraan bersama.
Baca juga: Menkop Ferry Ajak Kadin Jadi Mitra Strategis Bagi Kopdes Merah Putih di Sektor Industri dan Tambang
Pendapat itu disampaikan Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, dalam keterangan resmi Kementerian Koperasi (Kemenkop), Senin, 27 Oktober 2025.
“Membangun koperasi masjid bukanlah hal sederhana. Amanah dan transparansi menjadi kunci utama. Pengurus koperasi harus mampu menjaga kepercayaan jamaah, baik dalam hal keuangan maupun tujuan,” ujarnya saat menghadiri acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Majelis Tabligh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Kota Batu Malang, Jawa Timur, Jumat, 25 Oktober 2025.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah KH. Fathurrahman Kamal, Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah KH. Adi Hidayat, Walikota Batu Nurochman dan Wakil Walikota Batu Heli Suyanto.
Lebih lanjut, pada kegiatan yang mengusung tema Masjid Berkemajuan sebagai Pusat Gerakan Ilmu, Dakwah dan Kesejahteraan Umat itu, Menkop Ferry menegaskan, laporan keuangan harus terbuka, hasil usaha dibagi dengan adil, dan program disusun sesuai kebutuhan masyarakat.
“Pengelolaan koperasi masjid harus profesional dan sesuai dengan prinsip syariah, tanpa riba, penipuan, atau manipulasi,” imbuhnya.
Pemerintah, sambungnya, juga mendorong agar koperasi berbasis masjid menjadi bagian dari kebijakan penguatan ekonomi kerakyatan nasional. Tujuannya adalah agar ekonomi umat kuat secara spiritual dan tangguh secara kesejahteraan.
Ferry mengatakan jika koperasi masjid berjalan dengan baik, manfaatnya sangat besar. Koperasi dapat membuka akses keuangan bagi jamaah kecil yang kesulitan modal usaha, menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, dan menggerakkan roda ekonomi lokal.
“Sebagian keuntungan koperasi juga dapat digunakan untuk beasiswa anak yatim, kegiatan sosial, dan dakwah,” ucapnya.
Hal itu selaras dengan program prioritas nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Menkop menyatakan, inisiatif itu bertujuan untuk mengarahkan kembali ekonomi Indonesia sesuai dengan semangat ekonomi konsumsi yang lebih inklusif.
Pemerintah juga berupaya untuk merelaksasi berbagai regulasi yang menghambat koperasi desa.
“Dengan berbagai upaya ini, Pemerintah berharap koperasi desa dapat menjadi solusi untuk mengatasi kesenjangan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta memperkuat UMKM di Indonesia,” tutup Menkop Ferry. (SG-1)