SOKOGURU - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) mengumumkan hasil seleksi administrasi untuk rekrutmen Project Management Officer (PMO) Koperasi Merah Putih.
Bagi peserta yang telah mendaftar, pengumuman PMO Koperasi Merah Putih ini sangat dinantikan, untuk mengetahui apakah mereka berhasil lolos ke tahap selanjutnya.
Berdasarkan informasi terbaru, peserta yang telah lolos diwajibkan mengikuti tes tertulis pada tanggal 16 September 2025.
Jadwal dan Link Pengumuman PMO
Pemerintah membuka rekrutmen PMO Koperasi Merah Putih dengan 1.104 formasi yang ditujukan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) hingga usia 60 tahun.
Program ini merupakan bagian dari kerangka Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan diresmikan melalui Surat Edaran Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.
Awalnya, pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada 14 September 2025. Namun, jadwal tersebut mengalami penundaan.
Kemenkop menunda pengumuman hingga 15 September 2025, yang akan diunggah paling lambat pada pukul 23.59 WIB.
Selain jadwal, link pengumuman juga mengalami perubahan. Semula pengumuman akan ditampilkan di website tim AAC, kini dialihkan ke website resmi Kemenkop di Kop.go.id.
Hingga pukul 10.00 WIB pada hari yang sama, website Kop.go.id belum menampilkan pengumuman tersebut.
Oleh karena itu, para peserta diimbau untuk rutin memeriksa situs web resmi tersebut untuk mendapatkan informasi terkini.
Jadwal Terbaru Seleksi PMO Koperasi Merah Putih
Melalui akun Instagram resminya, @kemenkop, Kementerian Koperasi dan UKM telah merilis jadwal terbaru yang lebih rinci untuk tahapan seleksi PMO Koperasi Merah Putih. Berikut adalah jadwal lengkapnya:
Hasil Seleksi Administrasi: 15 September 2025
Tes Tulis: 16–18 September 2025
Pengumuman Hasil Tes Tulis: 19 September 2025
Wawancara: 21–25 September 2025
Hasil Akhir: 28 September 2025
Baca Juga:
Mengenal Lebih Dekat Peran Project Management Officer (PMO)
Menurut surat edaran resmi, PMO adalah posisi strategis yang memiliki tugas penting dalam membantu pelaksanaan pengawasan, tata kelola, dan monitoring pembentukan koperasi desa atau kelurahan.
Tujuan utamanya adalah memastikan program koperasi ini tidak hanya bertumbuh secara jumlah, melainkan memiliki manajemen yang kuat, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
PMO akan ditempatkan di setiap provinsi dan kabupaten. Kebutuhan PMO untuk penempatan di kabupaten adalah sebanyak 1.104 orang, dengan penempatan dua orang di setiap kabupaten. Sementara itu, jumlah PMO di tingkat provinsi adalah 76 orang.
Masa kerja PMO ini berlangsung selama 3 bulan, yaitu dari Oktober hingga Desember 2025. Para PMO akan mendapatkan honorarium sebesar Rp7 juta untuk penempatan di kabupaten dan Rp8 juta untuk penempatan di provinsi. (*)