SOKOGURU - Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, mengumumkan bahwa Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) bisa mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon maksimal Rp3 miliar, jauh lebih besar dari KUR individu biasa (maks. Rp500 juta).
Dana ini disalurkan oleh bank-bank Himbara seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN. Besaran kredit menyesuaikan dengan proposal bisnis koperasi yang diajukan (katadata.co.id).
Bunga Ringan dan Fleksibel
Bunga KUR ditetapkan sebesar 6% per tahun. Tenor pinjaman bisa disesuaikan sesuai jenis usaha koperasi, baik untuk Kredit Modal Kerja (KMK) maupun Kredit Investasi.
Skema Penyaluran Dana
Terdapat dua skema utama:
Channelling: Dana masuk ke desa, lalu diteruskan ke koperasi.
Executing: Bank langsung menyalurkan dana ke koperasi melalui produk KUR.
Target Pemerintah: 80.000 Koperasi Aktif
Program Kopdes Merah Putih menargetkan pembentukan 80.000 koperasi aktif di seluruh desa Indonesia. Legalitas koperasi wajib sesuai dengan aturan Kemenkumham dan disertifikasi oleh dinas koperasi daerah. Pemerintah berharap seluruh koperasi terbentuk sebelum Oktober 2025.
Cara Mengajukan KUR untuk Koperasi Desa Merah Putih
Bagi koperasi yang ingin mengajukan KUR sebagai modal usaha, berikut adalah panduan resmi yang dirangkum dari kemenkopukm.go.id:
Pastikan Legalitas Koperasi Lengkap: Harus berbadan hukum dan aktif di sistem kementerian.
Susun Proposal Bisnis: Rinci tujuan penggunaan dana, strategi usaha, dan potensi hasilnya.
Ajukan ke Bank Penyalur (BRI, BNI, Mandiri, BTN): Datangi kantor cabang dan ajukan permohonan.
Sertakan Dokumen Pendukung: SK koperasi, laporan keuangan, NPWP, rekomendasi desa/kecamatan.
Verifikasi dan Survei Lapangan: Bank akan mengecek kelayakan dan integritas usaha koperasi.
Pencairan Dana: Setelah disetujui, dana dikirim ke rekening resmi koperasi.
Jika koperasi kesulitan, mereka dapat meminta pendampingan dari PLUT-KUMKM atau Dinas Koperasi setempat untuk mempermudah proses pengajuan.
Baca Juga:
Risiko dan Catatan Penting
Lembaga riset seperti Celios memperingatkan soal landasan hukum program ini yang belum kokoh, karena berbasis Inpres tanpa dasar undang-undang. Risiko penyalahgunaan dana desa sebagai agunan bisa terjadi jika pengawasan tidak ketat.
Solusi & Rekomendasi
Terapkan blended finance: kombinasi dana publik dan swasta agar pembiayaan lebih sehat.
Transparansi pengelolaan dana koperasi.
Pengawasan OJK & BPKP wajib diperkuat untuk menjaga akuntabilitas dana publik.
Baca Juga:
Kesimpulan
KUR dengan plafon hingga Rp3 miliar untuk Kopdes Merah Putih adalah peluang luar biasa bagi ekonomi desa. Namun, untuk memanfaatkannya, koperasi harus patuh terhadap legalitas, transparan dalam keuangan, dan siap diverifikasi bank.
Jangan sampai peluang besar ini berubah jadi masalah hukum, pastikan koperasi kamu memenuhi semua syarat sebelum ajukan KUR!(*)
Sumber: merahputih.kop.id