SOKOGURU - Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi desa, termasuk Koperasi Merah Putih di tingkat kelurahan.
Forum ini menjadi landasan utama dalam proses pengambilan keputusan strategis yang menyangkut seluruh aspek koperasi.
Tidak seperti persepsi umum, pengurus dan pengawas bukanlah otoritas tertinggi, karena wewenang sesungguhnya berada di tangan rapat anggota.
Dalam struktur kelembagaan koperasi, dikenal dua jenis rapat anggota, yaitu rapat anggota tahunan dan rapat anggota luar biasa.
Kedua forum ini memiliki kekuatan hukum dan fungsional yang sama, serta menjadi tempat di mana seluruh kebijakan koperasi dikaji, disahkan, dan dievaluasi bersama para anggota.
Rapat anggota koperasi memiliki sejumlah kewenangan penting, di antaranya menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta peraturan khusus koperasi.
Ketentuan ini mencerminkan prinsip demokrasi ekonomi, di mana seluruh perubahan hanya bisa dilakukan melalui persetujuan kolektif.
Selain aspek hukum, rapat anggota juga menentukan kebijakan umum koperasi dalam hal organisasi, manajemen, usaha, dan permodalan.
Misalnya, jika ada kebutuhan membuka gerai baru di luar tujuh yang telah ditentukan pemerintah, keputusan tersebut harus dibahas dan disetujui dalam rapat anggota.
Kewenangan rapat juga mencakup penunjukan dan pemberhentian pengurus dan pengawas koperasi.
Ini menegaskan bahwa mereka bukan pemegang kuasa, melainkan pelaksana tugas yang dipilih dan diawasi langsung oleh anggota.
Dengan demikian, seluruh struktur berjalan berdasarkan mandat bersama.
Rapat anggota juga menjadi forum sah untuk menyetujui rencana kerja tahunan, anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RAPBK), serta pengesahan laporan keuangan.
Semua proses ini tidak dapat diputuskan sepihak oleh pengurus atau pengawas, menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana anggota.
Tidak kalah penting, rapat anggota memiliki kewenangan untuk mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas.
Hal ini menjadi bentuk evaluasi bersama atas kinerja selama satu periode kerja.
Selain itu, pembagian sisa hasil usaha (SHU) juga ditentukan melalui rapat ini, bukan berdasarkan keputusan internal pengurus semata.
Dalam situasi tertentu, anggota koperasi dapat mengambil keputusan sah tanpa pertemuan fisik, asalkan seluruh anggota telah diberi pemberitahuan tertulis dan menyetujui usulan yang diajukan secara tertulis pula.
Persetujuan ini harus disertai dengan tanda tangan seluruh anggota, dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan rapat fisik.
Penyelenggaraan rapat anggota dilakukan oleh pengurus koperasi dan dihadiri oleh anggota, pengurus, serta pengawas.
Yang menarik, rapat dipimpin oleh seorang pimpinan rapat yang dipilih dari anggota yang hadir, bukan dari kalangan pengurus. Hal ini menjaga independensi dan objektivitas jalannya forum.
Undangan rapat harus disampaikan paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan, dan memuat informasi penting seperti hari, tanggal, tempat, waktu, agenda, tata tertib, dan bahan rapat.
Baca Juga:
Bila pengurus tidak melaksanakan rapat, maka pengawas atau setidaknya 1/5 jumlah anggota dapat menyelenggarakan rapat sesuai ketentuan Anggaran Rumah Tangga.
Dengan memahami struktur dan proses dalam rapat anggota koperasi, masyarakat desa dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan ekonomi berbasis koperasi.
Rapat anggota bukan sekadar forum formalitas, tetapi menjadi wujud nyata dari partisipasi demokratis dan akuntabilitas publik dalam tata kelola koperasi desa. (*)
Sumber: YouTube @duniadesa.