SOKOGURU, JAKARTA - Skema pembayaran pembiayaan Koperasi Merah Putih jadi bahasan serius.
Terkait pembiayaan Koperasi Merah Putih, pemerinta berenca melakukan revisi aturan-aturan.
Satu di antara yang diubah adalah skema pembayaran cicilan yang akan diambil dari dana desa sebesar Rp 40 triliun per tahunnya selama enam tahun ke depan.
Baca Juga:
Terkait revisi aturan tersebut mengacu pada terbitnya Instruksi Presiden atau Inpers Nomor 17 Tahun 2025.
Isi dari Inpres tersebut adalah tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Merah Putih, pada 22 Oktober 2025.
Pemerintah juga sebelumnya menerbitkan Instruksi Presiden No 9/2025 yang berisi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 27 Maret 2025.
Baca Juga:
Atas dasar itu, Kementerian Keuangan langsung menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.
PP tersebut berisi aturan mengenai Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kemudian, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, menerbitkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 10 Tahun 2025.
Isi dari Peraturan Menteri tersebut tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
Denga lahirnya aturan baru tersebut, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa maka yang berlaku adalah Inpres No 17/2025, bukan PMK No 49/2025.
Terkait hal itu, Purbaya mengatakan ada Rp40 triliun Dana Desa akan diguakan untuk menyicil Koperasi Merah Putih.
”Memang PMK itu tidak berlaku, dicabut kalau tidak salah, direvisi. Tapi, yang jelas, dana desanya Rp 60 triliun (untuk tahun anggaran 2026), sekitar Rp 40 triliun per tahun untuk mencicil Koperasi Merah Putih 6 tahun ke depan,” katanya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, di Jakarta, Jumat belum lama ini (14/11/2025).
Aturan tersebut lanjut Purbaya sudah dicantumkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Dalam hal ini pemerintah mengalokasikan dana desa Rp 60 triliun. Artinya, dua pertiga atau lebih dari 60 persennya dialokasikan untuk membayar cicilan pembiayaan Koperasi Merah Putih.
Alokasi sebesar Rp 40 triliun per tahun dari dana desa akan dipergunakan membayar cicilan atas pembiayaan dari pembangunan 80.000 Koperasi Merah Putih.
Dengan estimasi, maksimal Rp 3 miliar per koperasi, total pembiayaan itu mencapai Rp 240 triliun.
PMK 49 tidak berlaku, termasuk Permendes No 10 terkait 30 persen dana desa jadi jaminan tidak berlaku lagi, karena ini menjadi topdown pemerintah akan bangun langsung menjadi aset desa. Desa mendapat keuntungan sekurang-kurangnya 20 persen. (*)